• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bareskrim Polri Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Hari Ini

Pegawai Kejagung dan Bos Swasta Ikut Jadi Tersangka Kebakaran

Oktober 23, 2020

Ketua DPRD Hadiri Peresmian Gedung Arsip dan Musholla Baitus Shalihin di PN Batam

Juli 29, 2026
Pemberitaan RUU Masyarakat Adat Disoroti dalam Green Editor Forum

Pemberitaan RUU Masyarakat Adat Disoroti dalam Green Editor Forum

Juli 29, 2026
ADVERTISEMENT
Militer AS Yang Hilang saat Perang Dunia II di Pulau Biak Mulai Diidentifikasi

Militer AS Yang Hilang saat Perang Dunia II di Pulau Biak Mulai Diidentifikasi

Juli 29, 2026
Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Juli 28, 2026
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Juli 28, 2026
Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Juli 28, 2026
DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

Juli 28, 2026
Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pegawai Kejagung dan Bos Swasta Ikut Jadi Tersangka Kebakaran

[Nasional]

Oktober 23, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan salah satu pegawai di Kejaksaan Agung dan seorang direktur perusahaan swasta sebagai tersangka atas insiden kebakaran yang menghanguskan Gedung utama Kejaksaan Agung RI.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo usai gelar perkara di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

“Terhadap Direktur Utama PT Arkan, APM, dan TPK (Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa) dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Gedung kejaksaan Agung,” kata Ferdy dikutip dari siaran langsung konferensi pers, Jumat (23/10/2020).

Ferdy mengungkapkan, penetapan keduanya dilakukan usai tim penyidik dari Puslabfor Polri menyimpulkan bahwa kebakaran di Kejagung akibat api yang menjalar begitu cepat. Hal itu disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan pembersih yang tidak layak pakai.

Sejumlah alat pembersih itu diketahui antara lain bermerk Top Cleaner yang diproduksi oleh PT. Arkan APM dan tidak layak pakai dan tidak memiliki izin edar.

“Dari situlah kita bisa menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan itu adalah ada penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner,” kata Ferdy.

Selain itu, Ferdy menyimpulkan kebakaran di Gedung Kejagung juga terjadi akibat kelalaian petugas dalam bekerja dan penggunaan bahan-bahan pembersih Gedung yang tidak layak pakai dan tidak memiliki izin edar.

Ferdy secara keseluruhan telah menetapkan delapan tersangka dalam insiden tersebut. Penetapan itu tersangka itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara paling akhir pada pukul 11.00 WIB. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Kantor Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam. Api mulai berkobar sekitar pukul 19.10 WIB. Polisi menyatakan sumber api berasal dari lantai 6 aula biro kepegawaian.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bareskrim PolriKejaksaan Agung
ShareTweetSend

Related Posts

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan usai Jadi Tersangka TPPU

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan usai Jadi Tersangka TPPU

Juli 25, 2026
Polri Ungkap Pencurian Perangkat BTS XLSmart, Empat Tersangka Ditangkap

Polri Ungkap Pencurian Perangkat BTS XLSmart, Empat Tersangka Ditangkap

Juli 13, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Mei 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?