
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) kembali menggelar Pendidikan dan Pelatihan Calon Likuidator Professional Indonesia Angkatan ke-5 (lima). Diklat profesi Likuidator ini dilaksanakan bekerjasama dengan Jimly School of Law And Government yang berlokasi di Kampus JSLG Gedung Sarinah Lt. 9, Jakarta, Senin (19/03/2018).
Presiden PPLI M. Achsin yang hadir untuk membuka Diklat ini mengatakan bahwa profesi Likuidator yang bersertifikat resmi dari PPLI yang berjumlah sekitar 180 orang saat ini dinilai masih sangat minim bila dibandingkan dengan kebutuhan akan profesi ini. Hal ini dapat dilihat masih banyak perusahaan-perusahaan yang berada di ambang kepailitan mempekerjakan tenaga asing yang berasal dari luar negeri selain itu juga sering kali perusahaan menunjuk direksi perusahaan langsung untuk menjadi likuidator atau perusahaan menunjuk likuidator yang tidak profesional dan independen.
Menyikapi hal ini, Likuidator yang terkenal memiliki 13 gelar akademik ini menganggap perlu untuk segera ditetapkannya identitas Likuidator itu sendiri melalui Uji Materi terhadap Frasa Likuidator dalam beberapa peraturan perundang-undangan ke Mahkamah Konstitusi yang direncanakan akan disampaikan pada hari Senin (26/03/2018).
“Identitas Likuidator itu independen, kompeten dan bersertifikat, Kalau ada likuidator itu tidak independen seperti Direksi itu kurang pas, karena dia yang membuat masalah, dia juga yang menyelesaikan” ujar Achsin menanggapi frasa tentang Likuidator yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Achsin juga menyebutkan bahwa profesi likuidator ini harus bersertifikasi dengan tujuan agar ada nilai ukur terhadap kompetensi dan profesionalisme seorang likuidator itu sendiri dalam melaksanakan pemberesan seluruh aset dan kewajiban perusahaan sebagai akibat akan berakhirnya sebuah badan hukum.
“Semua profesi pasti ukurannya kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat” lanjut M. Achsin sekaligus menyampaikan bahwa ada tiga kriteria syarat untuk menjadi Anggota PPLI yaitu Advokat, Kurator dan Akuntan Publik, namun tidak tertutup kemungkinan bagi para pekerja diluar tiga kriteria tersebut untuk menjadi seorang Likuidator bersertifikat. Dalam Anggaran Dasar PPLI juga disebutkan bahwa mereka yang bekerja 5 (lima) tahun di suatu institusi juga dapat menjadi Anggota PPLI dengan syarat sarjana hukum dan sarjana ekonomi. (Aj/SatukanIndonesia.com)














