
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, RI Abhan menghimbau kepada para pasangan calon (paslon) pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 agar tidak merayakannya secara berlebihan di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Abhan mengungkapkan ia khawatir euforia kemenangan yang berlebihan dapat memicu terjadinya kerumunan sehingga menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19.
“Dari tahapan pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara sudah terkendali dengan baik. Oleh karena itu, kita tidak ingin ada klaster baru setelah penetapan pemenang Pilkada 2020,” kata Abhan saat meninjau rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Tanjungpinang, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, Abhan juga meminta paslon yang tidak puas terhadap hasil Pilkada serentak 2020 agar tidak bertindak anarkis. Namun, dapat menempuh mekanisme hukum yang berlaku, yakni dengan mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Silakan gugat ke MK, karena memang sudah ada regulasi yang mengaturnya,” kata dia.
Lebih lanjut, Abhan menyatakan untuk penetapan paslon kepala daerah terpilih masih akan menunggu apakah ada atau tidak gugatan sangketa pilkada di MK.
“Kalau tidak ada sengketa pilkada, maka bisa langsung ditetapkan,” tutur Abhan.
Secara umum, kata dia, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Indonesia berjalan aman dan lancar, kendati masih terdapat sejumlah kekurangan dan catatan, seperti pelanggaran pilkada hingga netralitas ASN. (*)













