• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Batasi Penumpang Transportasi Umum Selama PPKM Darurat

Pemerintah Batasi Penumpang Transportasi Umum Selama PPKM Darurat

Juli 6, 2021
KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Juli 17, 2026
ADVERTISEMENT
Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Juli 17, 2026
Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juli 17, 2026
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Juli 17, 2026
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juli 17, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Tolak Militerisme dan Cabut PSN, Rakyat Papua di Manokwari Konvoi ‘Salib Merah’

Tolak Militerisme dan Cabut PSN, Rakyat Papua di Manokwari Konvoi ‘Salib Merah’

Juli 17, 2026
58 Tahun Kuasai Fisik Lahan, Keluarga Ameng Pertanyakan Munculnya Surat Peralihan Hak Tahun 2010

58 Tahun Kuasai Fisik Lahan, Keluarga Ameng Pertanyakan Munculnya Surat Peralihan Hak Tahun 2010

Juli 17, 2026
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Juli 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Batasi Penumpang Transportasi Umum Selama PPKM Darurat

[News]

Juli 6, 2021
in News
0
0
SHARES
81
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembatasan jumlah penumpang bus transjakarta untuk mencegah timbulnya kerumunan.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah memberlakuan aturan pengurangan kerumunan di dalam transportasi umum guna menekan tingginya angka kasus aktif Covid-19 di Jakarta selama masa PPKM Darurat.

Aturan itu diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka PPKM Darurat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan bahwa ada 6 aspek kebijakannya terkait dengan aturan keputusan pembatasan tersebut.

“Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi,” ujar Syafrin dikutip dari PPID, Senin (5/7/2021).

Jakarta memang berbeda dengan aturan Pemerintah Pusat soal pembatasan kapasitas transportasi umum. Jakarta menerapkan batas kapasitas lebih ketat, yakni 50%, sedangkan pusat 70%.

“Jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi,” ungkapnya.

Berikut pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum:

a. Transjakarta: 05.00-20.30

b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00-20.30

c. MRT: 06.00-20.30

d. LRT: 05.30-20.00

e. Angkutan Perairan: 05.00-18.00

f. Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31 – 21.30

g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL

Selain itu, juga dilakukan pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya seperti terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus.

Aturan bagi para Ojek Online dan Ojek Pangkalan pada masa PPKM ini diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 (satu) meter,” jelasnya.

Untuk mencegah adanya kerumunan, perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar.

Berikut aturan pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki:

a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:

1.) Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% dari kapasitas parkir yang tersedia

2.) Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi petunjuk arah lokasi

3.) Fasilitas shower bagi pengguna sepeda

b. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pads halte BRT Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.

Diharapkan kepada setiap penumpang tetap menjaga kesehatan dan bagi sarana transportasi tetap menyediakan hand sanitizer, menggunakan masker dan melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah beroperasi. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Bus TransjakartaLRTMRTPembatasan Jumlah PenumpangPengurangan KerumunanPPKM DaruratTransportasi Umum
ShareTweetSend

Related Posts

Pramono Minta Transjakarta dan MRT Tingkatkan Sistem Tap

Pramono Minta Transjakarta dan MRT Tingkatkan Sistem Tap

Oktober 31, 2025
MRT Pisahkan Penumpang Perempuan Hindari Pelecehan Seksual

MRT Pisahkan Penumpang Perempuan Hindari Pelecehan Seksual

Maret 27, 2023
Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Varian Baru COVID-19 Datang Lalu Meledak

Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021

Agustus 23, 2021

Dampak PPKM Level 4, Hewan-Hewan di Bali Zoo Pun Ikut Merasakan!

Juli 29, 2021

Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat

Juli 28, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?