
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) terkait pandemi virus Corona (Covid-19), dari tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.
“Pemerintah terus berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini,” kata Jokowi dalam konferensi pers lewat live streaming Youtube, Senin (23/8/2021).
“Pemerintah memutuskan untuk pulau Jawa dan Bali aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, Bandung Raya dan kabupaten lainnya sudah bisa level 3 mulai 24 Agustus,” tambah Jokowi.
Baca juga: Ditemani Anies, Presiden Jokowi Resmikan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang

Seperti diketahui PPKM di Jawa Bali sebelumnya diperpanjang mulai tanggal dari tanggal 17 hingga 23 Agustus 2021. Sementara PPKM luar Jawa Bali sebelumnya diperpanjang selama dua minggu mulai dari tanggal 9 hingga 23 Agustus.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama Covid-19 masih ada di Indonesia.
“Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tegasnya, Senin (16/8/2021).
Dia mengatakan situasi Covid di suatu daerah akan menentukan level PPKMnya. Di mana level 1 dan 2 merupakan situasi yang mendekati normal.
“Jika situasi Covid-19 makin membaik tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah. Di mana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan normal,” ungkapnya.
Baca juga: AHY: Penanganan Pandemi Tak Optimal

Luhut mengatakan, evaluasi akan dilakukan setiap minggunya untuk merespons perubahan situasi terkini secara cepat.
“Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat,” pungkasnya.
(nal/SI)













