
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak, aparat penegak hukum mengusut tuntas rentetan teror terhadap jurnalis dan media Tempo. Mereka harus memastikan tidak ada lagi pembungkaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Demikian hal ini ditegaskan KKJ dalam siaran pers, yang diterima media ini, Minggu (23/03/2025).
KKJ menuntut Kepala Polri dan jajaran segera mengungkap, pelaku di balik rentetan teror terhadap jurnalis dan media Tempo. Mereka mesti mengidentifikasi pelaku dan mengumumkan perkembangan penyidikannya secara transparan kepada publik.
KKJ juga mendesak, kepolisian menangkap pelaku teror dan menjeratnya dengan delik pidana, yakni Pasal 170 ayat 1 ataupun Pasal 406 ayat 1 KUHP. Jika perkara itu terbukti berkaitan dengan peliputan berita, penyidikannya harus merujuk pada Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Polisi pun harus mengungkap motif teror dan memastikan tidak ada impunitas bagi para pembungkam kebebasan pers.
Komite yang beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil tersebut juga mendesak Dewan Pers menurunkan satuan tugas anti-kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut tuntas kasus itu.
Mereka pun mengingatkan Dewan Pers memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
KKJ menyesalkan, pernyataan juru bicara kepresidenan Hasan Nasbi saat menanggapi teror kiriman kepala babi terhadap Francisca Christy Rosana, jurnalis Tempo.
Pernyataannya sangat tidak berempati dan tidak peka. Seorang pejabat publik seharusnya menegaskan dukungan terhadap pengungkapan pelaku teror, bukan malah menyudutkan korban.
Media Tempo mendapat kiriman paket kepala babi tempat telinga yang ditujukan kepada Fransisca pada Kamis lalu.
Kasus tersebut mereka laporkan ke Markas Besar Polri, sehari kemudian. Teror terhadap Tempo kembali terjadi pada Sabtu kemarin.
Dimana, petugas kebersihan mereka menemukan paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal di halaman kantor. Paket tersebut diduga dilempar orang tidak dikenal pada dinihari.
Selain kekerasan simbolis, teror juga berupa serangan digital terhadap Fransisca. Identitas pribadinya diumbar (di-doxing) di media sosial.
KKJ menilai, rentetan kejadian tersebut bukan kebetulan, tetapi sebuah skenario yang disengaja dan terencana. Ada pihak yang mencoba mengintimidasi media kritis, melemahkan keberanian jurnalis, dan menebar ketakutan. Tindakan itu merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers, dan demokrasi di Indonesia.
Komite yang diketuai Erick Tanjung tersebut menegaskan, negara harus menjamin perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam mengabarkan informasi publik. Pembiaran dan menganggap remeh aksi teror merupakan bentuk ketidakseriusan negara dalam melindungi jurnalis.
KKJ juga mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. [GRW]













