Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka menyatakan perlu dilakukan pengkajian ulang terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Baca Juga: Fraksi PKS DPR RI Desak Nadiem Cabut Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
Hal tersebut harus dilakukan karena dinilai masih berat dalam penerapannya, sekaligus belum jelasnya klasifikasi nelayan yang menjadi target beleid tersebut.
“Dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 ini tidak mempermudah dan tidak mengklasifikasi nelayan, mana yang berada di kelas kecil, besar maupun menengah. Olehnya itu PP ini sangat masif dan saya mohon untuk menjadi perhatian khusus kita,” ucap Suhardi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021). Baca Juga: Kesal Tak Diberi Interupsi, Fraksi PKS Sindir Puan: “Bagaimana Mau Jadi Capres”
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan ialah banyaknya tarif yang dikenakan kepada nelayan yang berpotensi memberikan ketidakadilan bagi mereka yang bergulat dengan kesulitan dalam menjalani kehidupan.
“Satu kapal bisa dikenakan tiga tarif, kapalnya kena tarif, alat tangkap yang dibawa pun kena tarif, kemudian masuk di pelabuhan juga kena tarif, saya kira ini sangat tidak adil,” terang politisi Partai Demokrat ini.
Dalam kesempatan itu, Suhardi juga mengingatkan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP untuk memastikan dengan sebenar-benarnya harga satuan untuk proyek shrimp estate sebesar Rp250 miliar agar tidak menimbulkan permasalahan ke depannya. Baca Juga: Syarief Hasan: Presidential Threshold Sebaiknya Dihapus Saja
“Bagus kalau semua berjalan dengan mulus. Kalau sampai menjadi permasalahan hukum, saya pikir tidak enak bagi kita dan mitra juga tidak menginginkan adanya terjerat hukum. Tapi potensi (permasalahan) dengan anggaran Rp250 miliar ini ada,” pesannya.(Nal/SI)