• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mau Listrik Gratis Hingga Maret 2021? Simak Caranya

Pemerintah Perpanjang Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Hingga Akhir Maret 2021

Januari 23, 2021
Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

November 3, 2026
OTK Bakar Sasi Salib di wilayah Adat Marga Kamuyend

OTK Bakar Sasi Salib di wilayah Adat Marga Kamuyend

November 3, 2026
ADVERTISEMENT
Produksi Emas dan Tembaga Freeport Terjun Bebas

Produksi Emas dan Tembaga Freeport Terjun Bebas

November 3, 2026
Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen di Mabes

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen di Mabes

November 3, 2026
Mabes Polri Janji Beri Penjelasan Terkait Kabar Sejumlah Polisi Ditangkap

Mabes Polri Janji Beri Penjelasan Terkait Kabar Sejumlah Polisi Ditangkap

November 3, 2026
Dukung Pernyataan Menteri HAM, Pansus Papua DPD RI Tolak Dandhy Laksono di Pidanakan

Dukung Pernyataan Menteri HAM, Pansus Papua DPD RI Tolak Dandhy Laksono di Pidanakan

November 3, 2026
Menkop: ODA Smart Factory Korea dan Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Menkop: ODA Smart Factory Korea dan Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

November 3, 2026
Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Narkoba, Habiburokhman: Tak Intervensi Polisi

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Narkoba, Habiburokhman: Tak Intervensi Polisi

November 3, 2026
Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital dan Lintas Negara

Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital dan Lintas Negara

November 3, 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jatim dan Wakil Sektertaris DPRD Jatim Yordan Bataragoa

Yordan M. Batara Goa, Merawat Konstituen dan Menjaga Kepekaan terhadap Persoalan Rakyat

November 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, November 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Perpanjang Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Hingga Akhir Maret 2021

[Ekonomi]

Januari 23, 2021
in Ekonomi
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga Maret 2021.

“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap PT PLN (Persero) yang telah mendukung langkah-langkah pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang paling terdampak Covid-19, khususnya pemberian stimulus Covid-19 pada 2020,” ujar Munir Ahmad Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Pada 2020, PLN memberikan stimulus keringanan tagihan listrik kepada masyarakat. Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan pada Januari hingga Maret 2021 ini merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi pandemi Covid.

Hendra Iswahyudi Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyampaikan pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN melaksanakan pemberian stimulus ketenagalistrikan pada 2021 dengan rincian sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan golongan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)
-Pelanggan reguler (pascabayar), rekening listrik diberikan diskon 100 persen atau gratis biaya pemakaian dan beban.
-Prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis sebesar tahun 2020.

b. Untuk rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)
-Reguler (pascabayar), rekening listrik diberikan diskon 50 persen biaya pemakaian dan beban.
-Prabayar, diberikan diskon pembelian token sebesar 50 persen.

c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b adalah:
-Reguler (pascabayar), rekening Januari-Maret 2021.
-Prabayar, pembelian token listrik Januari-Maret 2021.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
b. Pelanggan bisnis 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
c. Pelanggan industri 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
d. Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA).
b. Pelanggan bisnis 900 VA (B-1/900 VA).
c. Pelanggan industri 900 VA (I-1/900 VA).

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 sampai 4 untuk rekening Januari sampai Maret 2021.

“Total kebutuhan anggaran dari pemerintah untuk program tersebut sebesar Rp4,57 triliun untuk sekitar 33,7 juta pelanggan,” ujar Hendra, seperti dilansir Antara.

Perubahan mekanisme stimulus

Sementara itu, Bob Saril Direktur Bisnis dan Manajemen Niaga PLN menyampaikan ada sedikit perbedaan mekanisme dalam pemberian stimulus keringanan tagihan listrik antara triwulan pertama tahun ini dengan tahun lalu.

“Untuk pelanggan pascabayar, tahun 2020 semua pemakaian tarifnya didiskon, yakni 100 persen untuk 450 VA dan 50 persen untuk 900 VA subsidi. Namun, di tahun ini, pemakaian yang didiskon adalah setara 720 jam nyala. Pemakaian di atas itu dikenakan tarif normal subsidi,” ujar Bob.

Sementara, relaksasi pelanggan tarif sosial, bisnis, dan industri tidak mengalami perubahan mekanisme.

Untuk pelanggan prabayar, Bob menyampaikan pada 2020 pelanggan 450 VA diberikan token gratis sebesar pemakaian tertinggi Desember 2019 hingga Februari 2020, sedangkan pelanggan 900 VA subsidi diberikan token diskon 50 persen terhadap konsumsi bulanan tertinggi Desember 2019 hingga Februari 2020 dalam bentuk pemberian token.

Namun, pada tahun ini, Bob menjelaskan pelanggan 450 VA diberikan token gratis sebesar stimulus 2020. Sedangkan pelanggan 900 VA subsidi diberikan diskon 50 persen ketika pelanggan melakukan transaksi pembelian token. (ms/Ant)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: EkonomiPLNSubsidi Listrik
ShareTweetSend

Related Posts

Tak Ada Pelanggaran Kontrak, Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura

Tak Ada Pelanggaran Kontrak, Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura

Oktober 27, 2026
Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

September 25, 2026
PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

Juli 10, 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?