Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pemprov DKI Jakarta mencatat penambahan jumlah zona merah COVID-19 selama sepekan terakhir. Saat ini, sebanyak 7 RT berstatus sebagai zona merah Corona.
Data ini berdasarkan peta pengendalian wilayah skala RT periode 7 November-13 November 2022. Informasi ini bisa diakses melalui situs corona.jakarta.go.id.
Dilihat, Minggu (13/11/2022), angka ini mengalami peningkatan dibanding data per periode 31 Oktober-6 November 2022, di mana hanya satu RT yang berstatus zona merah COVID-19.
Zona merah terbaru tersebar di lima kota Jakarta. Rinciannya adalah 1 RT di Jakarta Pusat, 3 RT di Jakarta Barat. Kemudian wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara masing-masing melaporkan keberadaan zona merah di 1 RT.
Sementara itu, sejumlah wilayah juga melaporkan zona kuning dan zona oranye COVID-19, dengan rincian 443 RT di Jakarta Pusat, 530 RT di Jakarta Timur, 802 di Jakarta Barat, 734 RT di Jakarta Selatan, dan 613 RT di Jakarta Utara
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta memperketat protokol kesehatan (prokes). Hal itu dilakukan mengingat kasus COVID-19 yang mengalami kenaikan.
“Kemarin juga melalui Dinas Kesehatan saya sudah perintahkan untuk tentunya kita nih semuanya kalau ini pakai masker dan booster,” kata Heru di Pluit Village Mall, Jakarta Utara, Sabtu (12/11).
Heru berharap, dengan diperketatnya prokes serta dilakukannya vaksinasi, kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya di Jakarta, dapat menurun. Dia juga berharap pandemi dapat berubah menjadi endemi.
“Mudah-mudahan COVID-19 menjadi apa yang menjadi endemi,” ujarnya.
Selain itu, Heru mengatakan pihaknya akan melakukan jemput bola, terutama akan mendatangi lansia untuk vaksinasi.
Baca artikel detiknews, “Zona Merah Corona di Jakarta Bertambah Jadi 7 Titik, Ini Sebarannya”.(***)