
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sudah tidak memiliki kewenangan untuk menarik rem darurat penanganan covid-19.
“Dulu kewenangannya [tarik rem darurat] ada di daerah. Sekarang kewenangan ada di Pusat, sudah ada aturannya,” kata Wagub DKI Jakarta Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Senin (21/6/2021) malam.
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan ikut apa pun arahan dari pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah pusat sudah memutuskan untuk pengetatan PPKM Mikro sebagai upaya untuk menekan laju corona yang belum juga mau turun sejak libur lebaran.
“Sejak adanya PPKM semuanya dikoordinasikan lewat pemerintah pusat dan itu sangat baik. Sehingga antardaerah bisa saling menolong bisa membantu bisa bersinergi dengan baik,” ucap Riza.
Pemerintah pusat sudah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Semua aturan teknis soal kegiatan dan pergerakan orang akan diatur dalam Instruksi Mendagri yang juga jadi landasan para kepala daerah dalam membuat aturan. (FA/SI).













