• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Luhut Ungkap Praktik Monopoli, Faktor Jerat Edhy Prabowo

Penangkapan Edhy Prabowo, Bukti Revisi UU Tak Ada Pelemahan Tugas KPK

November 30, 2020
Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Agustus 27, 2026
Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Agustus 27, 2026
Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Agustus 27, 2026
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
Harun Barangan Resmi Pimpin Ikatan Pemuda Toraja di Manokwari Papua Barat

Harun Barangan Resmi Pimpin Ikatan Pemuda Toraja di Manokwari Papua Barat

Agustus 27, 2026
Karhutla di Indonesia adalah Kejahatan Negara dan Koorporasi

Karhutla di Indonesia adalah Kejahatan Negara dan Koorporasi

Agustus 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Penangkapan Edhy Prabowo, Bukti Revisi UU Tak Ada Pelemahan Tugas KPK

[Hukum]

November 30, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
68
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuktikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghambat kinerja pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan manfan Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji, Minggu (29/11/2020).

ADVERTISEMENT

“Memberikan legitimasi bahwa Presiden tetap menjaga komitmen pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK,” kata Indriyanto, Senin (30/11/2020).

Indriyanto menyatakan, terungkapnya skandal suap di KKP membuktikan bahwa tidak ada pengebirian atau pelemahan tugas, pokok, dan fungsi wewenang KPK melalui UU KPK yang baru.

“Nyatanya tidak benar dugaan adanya kekhawatiran bocor atas upaya penyadapan dalam tahap penyelidikan. Penegakkan hukum terintegrasi tetap berjalan sesuai komitmen kenegaraan bagi penanggulangan korupsi,” kata Indriyanto.

Guru besar Universitas Krisnadwipayana tersebut menilai bahwa era pimpinan KPK sekarang menggunakan pendekatan berbeda dengan pimpinan KPK terdahulu dalam pemberantasan korupsi. Era pimpinan sekarang menggunakan pendekakatan keseimbangan paralel antara pencegahan dan penindakan.

Dalam kasus KKP ia menduga, kementerian tersebut telah mendapatkan warning terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan. “Pengalaman saya, biasanya kelembagaan pelaku sudah mendapat ‘alarm managemen’ dari KPK untuk memperbaiki managemen administrasi kelembagan dan mungkin saja tidak diindahkan, sehingga berujung OTT persuasif. Ini membuktikan juga KPK tetap bekerja secara profesional,” ucap Indriyanto. (bm)

 

 

 

Komentar Facebook

Tags: Edhy PrabowoHukumKPKOTT
ShareTweetSend

Related Posts

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

Agustus 23, 2026
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?