
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuktikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghambat kinerja pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan manfan Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji, Minggu (29/11/2020).
“Memberikan legitimasi bahwa Presiden tetap menjaga komitmen pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK,” kata Indriyanto, Senin (30/11/2020).
Indriyanto menyatakan, terungkapnya skandal suap di KKP membuktikan bahwa tidak ada pengebirian atau pelemahan tugas, pokok, dan fungsi wewenang KPK melalui UU KPK yang baru.
“Nyatanya tidak benar dugaan adanya kekhawatiran bocor atas upaya penyadapan dalam tahap penyelidikan. Penegakkan hukum terintegrasi tetap berjalan sesuai komitmen kenegaraan bagi penanggulangan korupsi,” kata Indriyanto.
Guru besar Universitas Krisnadwipayana tersebut menilai bahwa era pimpinan KPK sekarang menggunakan pendekatan berbeda dengan pimpinan KPK terdahulu dalam pemberantasan korupsi. Era pimpinan sekarang menggunakan pendekakatan keseimbangan paralel antara pencegahan dan penindakan.
Dalam kasus KKP ia menduga, kementerian tersebut telah mendapatkan warning terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan. “Pengalaman saya, biasanya kelembagaan pelaku sudah mendapat ‘alarm managemen’ dari KPK untuk memperbaiki managemen administrasi kelembagan dan mungkin saja tidak diindahkan, sehingga berujung OTT persuasif. Ini membuktikan juga KPK tetap bekerja secara profesional,” ucap Indriyanto. (bm)













