• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pengacara Hotman Paris Bantah Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

Pengacara Hotman Paris Bantah Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

Oktober 26, 2022
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Oktober 23, 2026
Ombudsman Kepri Kunjungi Lapas Batam, Pantau SOP dan Kualitas Pelayanan Publik

Ombudsman Kepri Kunjungi Lapas Batam, Pantau SOP dan Kualitas Pelayanan Publik

Oktober 23, 2026
ADVERTISEMENT
FWB Apresiasi Bareskrim Ungkap Kasus Blackout Batam

FWB Apresiasi Bareskrim Ungkap Kasus Blackout Batam

Oktober 23, 2026
Selamatkan Generasi Papua, Ketua Komite III DPD RI : Gereja Harus Jadi Kekuatan

Selamatkan Generasi Papua, Ketua Komite III DPD RI : Gereja Harus Jadi Kekuatan

Oktober 23, 2026
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla

Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla

Oktober 23, 2026
700 dari 1.074 BUMN di Indonesia Bakal Dipangkas

700 dari 1.074 BUMN di Indonesia Bakal Dipangkas

Oktober 23, 2026
Ribuan Santri Peringati Hari Santri 2026 di Tebuireng, Resolusi Jihad Kembali Digaungkan

Ribuan Santri Peringati Hari Santri 2026 di Tebuireng, Resolusi Jihad Kembali Digaungkan

Oktober 22, 2026
Singgah di Honiara, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Lakukan Rangkaian Kegiatan Kemanusiaan

Singgah di Honiara, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Lakukan Rangkaian Kegiatan Kemanusiaan

Oktober 22, 2026
Penyandang Disabilitas Diduga di Aniaya dalam Penyisiran di Tolikara

Penyandang Disabilitas Diduga di Aniaya dalam Penyisiran di Tolikara

Oktober 22, 2026
Presiden Indonesia Dorong Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Bangsa

Presiden Indonesia Dorong Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Bangsa

Oktober 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengacara Hotman Paris Bantah Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

[Hukum]

Oktober 26, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
151
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Hotman Paris (Yogi Enres/detikcom)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengacara Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea membantah bahwa kliennya telah mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Informasi yang selama ini menyebut bahwa Teddy mengganti barang bukti Narkoba jenis sabu dengan tawas, menurutnya tidak benar.

Diketahui, polisi sempat menyebut bahwa Teddy mengganti barang bukti sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu yang diganti dengan tawas seberat 5 kg itulah yang kemudian dijual ke pihak lain.

“Mengenai tuduhan seolah-olah dicampur tawas itu juga tidak benar,” kata Hotman di Polda Metro Jaya, Selasa malam, 25 Oktober 2022.

Apalagi, kata Hotman, saat Teddy merilis kasus narkoba di Polres Bukittinggi itu, kliennya secara terang-terangan menyebut bahwa hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan. Kemudian disebutkan juga ada bererapa kilogram sabu yang disisihkan untuk kepentingan barang bukti.

ADVERTISEMENT

“Dan 5 kg diakui disisihkan untuk barang bukti. Jadi benar-benar tidak ada tawas yang dicampur, karena diakui 5 kg ini disisihkan,” ucap dia.

Hotman juga mengklaim bahwa kliennya itu tidak pernah menyentuh bahkan melihat langsung barang bukti (barbuk) lima kg sabu itu.

Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Teddy mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Kemudian, sabu seberat 5 kg yang disisihkan itu dijual ke pihak lain. “Iya (sabu) diganti dengan tawas,” kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Teddy terancam mendapat maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dia juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin malam, 24 Oktober 2022 untuk 20 hari ke depan.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Hotman Paris HutapeaIrjen Polisi Teddy Minahasakasus peredaran gelap narkobaPolda Metro Jaya
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Agustus 3, 2026
Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Agustus 1, 2026

Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Juli 20, 2026

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Juli 9, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?