• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pengacara Hotman Paris Bantah Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

Pengacara Hotman Paris Bantah Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

Oktober 26, 2022
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengacara Hotman Paris Bantah Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

[Hukum]

Oktober 26, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
147
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Hotman Paris (Yogi Enres/detikcom)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengacara Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea membantah bahwa kliennya telah mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Informasi yang selama ini menyebut bahwa Teddy mengganti barang bukti Narkoba jenis sabu dengan tawas, menurutnya tidak benar.

Diketahui, polisi sempat menyebut bahwa Teddy mengganti barang bukti sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu yang diganti dengan tawas seberat 5 kg itulah yang kemudian dijual ke pihak lain.

“Mengenai tuduhan seolah-olah dicampur tawas itu juga tidak benar,” kata Hotman di Polda Metro Jaya, Selasa malam, 25 Oktober 2022.

Apalagi, kata Hotman, saat Teddy merilis kasus narkoba di Polres Bukittinggi itu, kliennya secara terang-terangan menyebut bahwa hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan. Kemudian disebutkan juga ada bererapa kilogram sabu yang disisihkan untuk kepentingan barang bukti.

“Dan 5 kg diakui disisihkan untuk barang bukti. Jadi benar-benar tidak ada tawas yang dicampur, karena diakui 5 kg ini disisihkan,” ucap dia.

Hotman juga mengklaim bahwa kliennya itu tidak pernah menyentuh bahkan melihat langsung barang bukti (barbuk) lima kg sabu itu.

Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Teddy mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Kemudian, sabu seberat 5 kg yang disisihkan itu dijual ke pihak lain. “Iya (sabu) diganti dengan tawas,” kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Teddy terancam mendapat maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dia juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin malam, 24 Oktober 2022 untuk 20 hari ke depan.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Hotman Paris HutapeaIrjen Polisi Teddy Minahasakasus peredaran gelap narkobaPolda Metro Jaya
ShareTweetSend

Related Posts

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Mei 24, 2026
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026

Polda Ungkap Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Pabrik Narkoba di Semarang

April 14, 2026

Polisi Ungkap Kronologi Pemerasan Ahmad Sahroni oleh Anggota KPK Gadungan

April 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?