• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pengacara Lukas Enembe Gagal Nyaleg Dari Perindo Usai Ditangkap KPK

Pengacara Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Januari 17, 2024
Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Mei 12, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Mei 12, 2026
ADVERTISEMENT
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Mei 12, 2026
Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Mei 12, 2026
Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Mei 12, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Mei 12, 2026
KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

Mei 12, 2026
Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Mei 12, 2026
BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Mei 12, 2026
Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Mei 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengacara Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

[Hukum]

Januari 17, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
114
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Roy terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Lukas.

“Menyatakan Terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, sebagaimana dilansir detik.com, Rabu (17/1/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Stefanus Roy Rening membayar denda Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan.

“Dan pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan adalah Roy tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian Roy Rening juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian,” kata jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Roy belum pernah dihukum. Jaksa mengatakan Roy juga tak menikmati hasil tindak pidana.

“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana,” ujarnya.

Jaksa menyakini Stefanus Roy Rening melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Stefanus Roy Rening sebelumnya didakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Dia didakwa secara aktif berperan dalam merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.

“Bahwa Terdakwa, baik secara langsung maupun dengan memberikan perintah kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe, memberikan arahan kepada Lukas Enembe, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan beberapa orang saksi, di antaranya Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Wilicius selaku staf bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk melakukan sesuatu sesuai dengan arahan Terdakwa,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Jaksa lalu menguraikan bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan Roy Rening. Roy diketahui sempat menghasut Lukas untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022.

ADVERTISEMENT

“Mengenai surat panggilan penyidik KPK kepada Lukas Enembe tersebut, dalam pertemuan itu Lukas Enembe menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengatakan, ayo, sudah, kita menghadap. Namun saat itu Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dengan memberikan arahan, ‘Tidak usah, Bapak, tidak usah hadir. Nanti Bapak ditangkap, kita alasan Bapak sakit saja’,” jelas jaksa KPK.

Dalam pertemuan di rumah Lukas Enembe pada 11 September 2022, kata jaksa, Roy Rening juga menyampaikan soal kebutuhan pengerahan massa. Jaksa mengatakan massa itu diarahkan ke Mako Brimob Jayapura.

Jaksa menyebut skenario yang dirancang oleh Roy Rening tersebut berhasil. Jaksa mengatakan KPK gagal memeriksa Lukas Enembe pada 12 September 2022 dan ribuan orang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Jayapura.

Roy juga diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait pemberian keterangan kepada penyidik. Roy juga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar ke Lukas.

Jaksa KPK juga menjelaskan Roy Rening berperan dalam memberikan saran kepada staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua Willicius agar tidak memenuhi panggilan penyidik. Roy juga diduga menghasut Sekda Papua Ridwan Rumasukun agar tidak menyerahkan uang Rp 10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: KPKpengacara Lukas EnembePerintangan penyidikanStefanus Roy Rening
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026
KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026
Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Mei 3, 2026

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?