
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Guna mencegah penyalahgunaan anggaran daerah, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos) kemasyarakatan, yang dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Demikian hal ini dikatakan Amus Atkana, kepala Perwakilan Ombudsman RI di Papua Barat kepada wartawan, Rabu (26/03/2025).
Dia mengatakan, pendistribusian dan pemanfaatan dana hibah maupun bansos dari pemerintah daerah (Pemda) harus tepat sasaran.
“Ombudsman sebagai lembaga pengawasan publik, memandang perlu dilakukan pengawasan tata kelola dana hibah dan bansos,”kata Amus.
Lanjut, kata dia, pengawasan bermaksud untuk mencegah penyalahgunaan anggaran daerah yang dialokasikan kepada organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan dalam bentuk hibah.
Seluruh data penerima hibah harus dicek ke lapangan guna memastikan lokasi keberadaan organisasi dimaksud, sekaligus memantau pemanfaatan anggarannya.
“Jangan sampai ada ‘titipan’ tidak bertuan saat penyaluran dana hibah. Hal ini yang perlu dicegah dari awal,”imbuhnya.
Dikatakannya, ORI perwakilan Papua Barat telah berkoordinasi dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Papua Barat guna memperoleh data penerima hibah dan bansos tahun 2025.
Ombudsman senantiasa mendorong pemerintah daerah memperbaiki tata kelola penyaluran dana hibah dan bansos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah bertemu dengan Biro Kesra Papua Barat supaya ke depannya, Ombudsman bisa diberikan informasi saat penyerahan hibah bansos,”pungkasnya. [GRW]













