
Jakarta, SatukanIndonesia. Com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) buka suara terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam beleid ini diatur, pembayaran JHT bagi peserta BPJamsostek baru bisa diambil apabila sudah usia 56 tahun.
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji memastikan, peserta BPJamsostek masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebelum memasuki usia 56 tahun. Namun ada ketentuan yang diatur.
“Peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun. Ini dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Dian kepada Merdeka.com di Jakarta, Sabtu (12/2).
Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, lanjut Dian, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami kecelakaan total dan meninggal dunia. Dijelaskan dalam pasal 3, manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta saat usia 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” bunyi pasal 3 dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (11/2).
Kemudian pada pasal 4 dijelaskan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Kriterianya yaitu peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” pada pasal 5.
Sementara itu dijelaskan dalam pasal 6, manfaat JHT bagi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya akan diberikan setelah meninggalkan tanah air. Kemudian bagi peserta alami cacat total diberikan manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun. Lalu untuk manfaat JHT bagi peserta meninggal dunia diberikan kepada ahli waris. Meliputi janda, duda, atau anak.
Manfaat JHT akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” dalam aturan itu diteken Ida pada 2 Februari 2022.
Sumber : Merdeka.com











