• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Permendikbudristek 30 Tahun 2021 Harus Dilihat dalam Kerangka Luas

Permendikbudristek 30 Tahun 2021 Harus Dilihat dalam Kerangka Luas

November 19, 2021
Layanan Kesehatan di Manokwari Papua Barat Dipastikan Gratis

Layanan Kesehatan di Manokwari Papua Barat Dipastikan Gratis

Juli 31, 2026
Kapolres dan Kapolresta termasuk di Papua Barat Daya Dimutasikan

Kapolres dan Kapolresta termasuk di Papua Barat Daya Dimutasikan

Juli 31, 2026
ADVERTISEMENT
Bupati Taput Apresiasi Pembangunan Jembatan Asa SCTV di Parbaju Toruan, Pemkab Siap Kawal Perawatan

Bupati Taput Apresiasi Pembangunan Jembatan Asa SCTV di Parbaju Toruan, Pemkab Siap Kawal Perawatan

Juli 31, 2026
Optimalkan Pendapatan Daerah 2026, Pemkab Taput Gelar HLM dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Optimalkan Pendapatan Daerah 2026, Pemkab Taput Gelar HLM dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Juli 31, 2026
Tiga Tewas Tertembak, Warga Korowai Papua Dilaporkan Mengungsi

Tiga Tewas Tertembak, Warga Korowai Papua Dilaporkan Mengungsi

Juli 31, 2026
Komisi II DPR Dorong Pemerintah Percepat Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil ke Daerah

Komisi II DPR Dorong Pemerintah Percepat Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil ke Daerah

Juli 31, 2026
Mensesneg Sebut Kenaikan Tukin juga Diterima Guru, Dosen, dan Nakes di Wilayah 3T

Mensesneg Sebut Kenaikan Tukin juga Diterima Guru, Dosen, dan Nakes di Wilayah 3T

Juli 31, 2026
Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Juli 31, 2026
Dasco: Hasil Survei Kepuasan Publik Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah

Dasco: Hasil Survei Kepuasan Publik Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah

Juli 31, 2026
Anggota Komisi III DPR Minta Bareskrim Dalami Kematian Karumga eks Jampidsus

Anggota Komisi III DPR Minta Bareskrim Dalami Kematian Karumga eks Jampidsus

Juli 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Permendikbudristek 30 Tahun 2021 Harus Dilihat dalam Kerangka Luas

[Nasional]

November 19, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
79
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti. Foto : Jaka/Man

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menilai persoalan mengenai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas (big picture).

Jika ada persoalan terkait frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang saat ini menjadi polemik di masyarakat, Agustina menilai Mendikbudristek Nadiem Makarim cukup merevisi hal tersebut. Baca Juga: Ajak Dubes Tinjau Persemaian Rumpin, Jokowi: Indonesia Serius Tangani Perubahan Iklim

“Ya kalau dirasa begitu (persoalan frasa), menterinya kan tinggal merevisi. Tetapi, kan harus melihat big picture yang lebih penting, yang harus dilihat. Bahwa, menteri mengeluarkan sebuah peraturan yang menjaga mahasiswa, dan itu penting,” ujar Agustina , di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mencontohkan, terdapat salah satu kampus yang tidak selesai dalam kasus kekerasan seksual. Baca Juga: Menko PMK Minta 31.624 ASN Kembalikan Bansos yang Telah Diterima

Hal itu karena mahasiswa yang menjadi korban tersebut, membutuhkan bimbingan dari dosen sehingga terjadi perlakuan yang tidak diinginkan. “Dan itu tidak ada solusi. Dengan adanya permendikbud itu, jadi jelas aturannya,” tegas Agustina.

Karena itu, ia menegaskan payung hukum Permendikbud tersebut tidak harus melulu merujuk kepada RUU tentang Kekerasan Seksual.

Sebab, selain RUU tentang Kekerasan Seksual tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Panja Badan Legislasi DPR RI, juga ada aturan undang-undang lainnya yang terkait dengan pidana. Baca Juga: Pemerintah Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di Tahun 2024

“Tidak harus (undang-undang) kekerasan seksual. Banyak undang-undang tentang kekerasan. Banyak. Undang-Undang pidana seperti KUHP juga bisa,” tambahnya.

Karena itu, ia setuju jika Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat Permendikbud tersebut. Sebab, aturan tersebut adalah produk hukum dari menteri, bukan produk legislasi seperti undang-undang yang membutuhkan partisipasi publik secara luas.

“Kalau itu dirasa salah, yang salahnya itu yang mana? Lha wong itu melindungi mahasiswa kok. Apa gak boleh ada Peraturan Menteri yang melindungi mahasiswa dari kekerasan?” tanyanya.

Diketahui, Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi belakangan ini menuai polemik. Baca Juga: Sertijab KSAD Kepada Dudung Abdurachman Digelar Tertutup Sore Nanti

Salah satunya adalah terkait frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam beberapa pasal di dalamnya. Bagi pihak yang kontra, frasa tersebut dinilai menjadi salah satu upaya untuk melegalkan zina jika sentuhan atau tindakan seksual lainnya dilakukan dengan persetujuan atau suka sama suka (sexual consent).

Namun, bagi pihak yang mendukung, permendikbud ini menjadi aturan tegas untuk melindungi korban, terutama kaum perempuan yang selama ini tidak diberikan ruang atau kesempatan untuk membela diri jika terjadi kekerasan seksual yang dialaminya. (Nal/SI/Dprri)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

ShareTweetSend

Related Posts

Layanan Kesehatan di Manokwari Papua Barat Dipastikan Gratis

Layanan Kesehatan di Manokwari Papua Barat Dipastikan Gratis

Juli 31, 2026
Kapolres dan Kapolresta termasuk di Papua Barat Daya Dimutasikan

Kapolres dan Kapolresta termasuk di Papua Barat Daya Dimutasikan

Juli 31, 2026
Bupati Taput Apresiasi Pembangunan Jembatan Asa SCTV di Parbaju Toruan, Pemkab Siap Kawal Perawatan

Bupati Taput Apresiasi Pembangunan Jembatan Asa SCTV di Parbaju Toruan, Pemkab Siap Kawal Perawatan

Juli 31, 2026

Optimalkan Pendapatan Daerah 2026, Pemkab Taput Gelar HLM dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Juli 31, 2026

Tiga Tewas Tertembak, Warga Korowai Papua Dilaporkan Mengungsi

Juli 31, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?