• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Permendikbudristek 30 Tahun 2021 Harus Dilihat dalam Kerangka Luas

Permendikbudristek 30 Tahun 2021 Harus Dilihat dalam Kerangka Luas

November 19, 2021
199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Oktober 11, 2026
Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Oktober 11, 2026
ADVERTISEMENT
Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Oktober 11, 2026
Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Oktober 11, 2026
Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Oktober 11, 2026
DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

Oktober 11, 2026
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi Tiba di Jakarta Akan Bertemu Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis

Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi Tiba di Jakarta Akan Bertemu Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis

Oktober 11, 2026
Golkar Dukung Penuh Prabowo Subianto Capres 2029

Golkar Dukung Penuh Prabowo Subianto Capres 2029

Oktober 11, 2026
Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Oktober 10, 2026
Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Oktober 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Permendikbudristek 30 Tahun 2021 Harus Dilihat dalam Kerangka Luas

[Nasional]

November 19, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
79
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti. Foto : Jaka/Man

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menilai persoalan mengenai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas (big picture).

Jika ada persoalan terkait frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang saat ini menjadi polemik di masyarakat, Agustina menilai Mendikbudristek Nadiem Makarim cukup merevisi hal tersebut. Baca Juga: Ajak Dubes Tinjau Persemaian Rumpin, Jokowi: Indonesia Serius Tangani Perubahan Iklim

“Ya kalau dirasa begitu (persoalan frasa), menterinya kan tinggal merevisi. Tetapi, kan harus melihat big picture yang lebih penting, yang harus dilihat. Bahwa, menteri mengeluarkan sebuah peraturan yang menjaga mahasiswa, dan itu penting,” ujar Agustina , di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mencontohkan, terdapat salah satu kampus yang tidak selesai dalam kasus kekerasan seksual. Baca Juga: Menko PMK Minta 31.624 ASN Kembalikan Bansos yang Telah Diterima

Hal itu karena mahasiswa yang menjadi korban tersebut, membutuhkan bimbingan dari dosen sehingga terjadi perlakuan yang tidak diinginkan. “Dan itu tidak ada solusi. Dengan adanya permendikbud itu, jadi jelas aturannya,” tegas Agustina.

Karena itu, ia menegaskan payung hukum Permendikbud tersebut tidak harus melulu merujuk kepada RUU tentang Kekerasan Seksual.

Sebab, selain RUU tentang Kekerasan Seksual tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Panja Badan Legislasi DPR RI, juga ada aturan undang-undang lainnya yang terkait dengan pidana. Baca Juga: Pemerintah Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di Tahun 2024

“Tidak harus (undang-undang) kekerasan seksual. Banyak undang-undang tentang kekerasan. Banyak. Undang-Undang pidana seperti KUHP juga bisa,” tambahnya.

Karena itu, ia setuju jika Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat Permendikbud tersebut. Sebab, aturan tersebut adalah produk hukum dari menteri, bukan produk legislasi seperti undang-undang yang membutuhkan partisipasi publik secara luas.

“Kalau itu dirasa salah, yang salahnya itu yang mana? Lha wong itu melindungi mahasiswa kok. Apa gak boleh ada Peraturan Menteri yang melindungi mahasiswa dari kekerasan?” tanyanya.

Diketahui, Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi belakangan ini menuai polemik. Baca Juga: Sertijab KSAD Kepada Dudung Abdurachman Digelar Tertutup Sore Nanti

Salah satunya adalah terkait frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam beberapa pasal di dalamnya. Bagi pihak yang kontra, frasa tersebut dinilai menjadi salah satu upaya untuk melegalkan zina jika sentuhan atau tindakan seksual lainnya dilakukan dengan persetujuan atau suka sama suka (sexual consent).

Namun, bagi pihak yang mendukung, permendikbud ini menjadi aturan tegas untuk melindungi korban, terutama kaum perempuan yang selama ini tidak diberikan ruang atau kesempatan untuk membela diri jika terjadi kekerasan seksual yang dialaminya. (Nal/SI/Dprri)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

ShareTweetSend

Related Posts

199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Oktober 11, 2026
Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Oktober 11, 2026
Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Oktober 11, 2026

Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Oktober 11, 2026

Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Oktober 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?