
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua orang personel Polisi aktif terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Banda Aceh pada bulan Januari 2024.
“Terkait sindikat narkoba jenis sabu dari penangkapan ini kita ada tangkap anggota polisi,” kata Waka Polda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi saat konferensi pers di Mapolda Aceh, sebagaimana dilansir rmolaceh.id, Senin, 15 Januari 2024.
Armia mengatakan kedua anggota personel Polresta Banda Aceh itu berpangkat Perwira dan Bintara. Dua personel tersebut yaitu Ajun Komesaris Besar Polisi (AKBP) AP dan Bintara SS.
“Maka sesuai komitmen Kapolda, kita tak pandang bulu, tidak ada ampun terhadap peredaran narkoba,” kata Armia.
Menurut Armia, keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Namun dia tidak menyebutkan secara detail terkait hal tersebut.
Saat ini, kata Armia, motif dari kedua terduga pelaku sedang didalami oleh Polresta Banda Aceh. “Masih kita kembangkan dan dalami (perannya pengedar atau pemakai),” ujarnya.
Lebih lanjut Armia menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus yang melibatkan personel Polisi tersebut, pihak Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti Sabu-sabu seberat satu ons. Dia menyebutkan, selain dijerat hukum pidana, personel yang terlibat akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ancamannya PTDH tidak ada toleransi untuk anggota,” tegas Armia. (***)













