
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) sedikitnya telah menerima 136 laporan dan temuan sebanyak 60 dalam kasus dugaan money politic atau politik uang.
“Laporan 136, temuan 60 per tanggal 9 Desember 2020 pukul 18.00 WIB,” ungkap Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam data yang dirilis Bawaslu RI, Kamis (10/12/2020).
“Sementara untuk kasus yang ditindaklanjuti sebanyak 25 diteruskan ke penyidik, 76 masih proses di pengawas Pemilu dan 95 dihentikan di pengawas Pemilu,” imbuhnya.
Selain itu, Fritz juga menyampaikan sejumlah data di tingkat penyidikan, dimana 25 diterima penyidik, 11 kasus diteruskan ke penuntut umum, 13 masih proses di penyidik, satu kasus dihentinkan oleh penyidik atau SP3.
“Data di tingkat penuntut umum, 11 diterima, 8 diteruskan ke pengadilan, tiga masih proses di penuntut umum, serta 0 dihentikan di penuntut umum,” jelasnya.
Sementara, lanjut Fritz, bagi data ditingkat pengadilan negeri, delapan diterima pengadilan, tiga masih proses pengadilan dan lima putusan pengadilan soal Politik Uang.
Adapun lima putusan pengadilan terkait Politik uang yakni Kab Berau, Kaltim (36 Bulan dan Denda 200 Juta); Kota Palu, Sulteng (36 Bulan dan Denda 200 Juta); Kota Tarakan, Kaltara (36 Bulan dan Denda 200 Juta).
“Kabupaten Pelalawan Riau (6 Bulan Percobaan 1 Tahun dan Denda 200 Juta), Kota Tangerang Selatan(36 Bulan dan Denda 200 Juta),” bebernya.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. Data tersebut dilaporkan pengawas dilapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 20.00 WIB.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan penyebab terjadinya PSU diantaranya karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.
“Ada pula KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos,” kata Fritz saat melakukan konferensi pers di Media Center Bawaslu di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Dia menyebutkan 43 TPS tersebut tersebar di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur. Lalu, Labuhanbatu Utara, Malang, Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.
Selanjutnya, kata Fritz, PSU berpotensi juga terjadi di Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.
Fritz menerangkan pengaturan soal PSU terdapat dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (*)













