
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polda Metro Jaya tidak memberikan izin atas aksi 1812 menggelar demo hari ini di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa elemen masyarakat itu mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti-Komunis NKRI (ANAK NKRI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin keramaian kepada peserta aksi yang akan menuntut pembebasan Rizieq Shihab dan menyelesaikan kasus penembakan enam Laskar FPI.
“Kita akan lakukan operasi kemanusian, dan tentunya tidak akan memberikan izin atau mengeluarkan STTP-nya,” kata Yusri.
Meski tidak ada izin dari kepolisian, massa nampaknya tetap akan menggelar aksi bertajuk 1812 itu.
Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI), Slamet Maarif pun mempertanyakan alasan pihak kepolisian tak mengizinkan aksi 1812. Padahal menurut dia, di dalam Undang-Undang izin aksi hanya sekedar pemberitahuan saja.
“Unjuk rasa pakai izin? Kan di UU-nya cukup pemberitahuan,” kata Slamet kepada awak media, Jumat, (18/12/2020).
Menurut Slamet, sejatinya pihaknya sudah memberitahukan kepada pihak Kepolisian ihwal adanya aksi penyampaian pendapat di sekitar Istana Negara. “Dan itu sudah kita lakukan,” bebernya.
Adapun aksi tersebut bertajuk ‘Aksi 1812 bersama anak NKRI’, dilakukan di Istana Negara, Jakarta, setelah Sholat Jumat pukul 13.00 WIB.
Terdapat beberapa tuntutan dalam aksi itu, di antaranya usut tutas pembunuhan 6 Laskar FPI, bebaskan IB HRS tanpa syarat, stop kriminalisasi ulama, stop diskriminasi hukum. (*)













