Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal. Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Polda dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
“Ini sebenernya masih banyak yang sifatnya masih rahasia,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, sebagaimana dilansir JawaPos.com, Selasa (22/8).
Karyoto menyebut, proses pengembangan kasus masih berjalan. Sehingga, belum seluruh materi penyidikan bisa diungkap ke publik demi kepentingan pengejaran pihak-pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, salah satu tersangka yang ditangkap adalah R. Dia merupakan penyuplai senjata terhadap teroris di Bekasi, Jawa Barat, Dananjaya Erbaning.
Tersangka R lanjut adalah seorang warga sipil dan berstatus residivis. Dia pernah ditangkap oleh Subdit Resmbob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2017 silam.
“Inilah inisial R dari kalangan sipil yang juga menjual kepada tersangka teroris yaitu senjata api pabrikan. Oleh karenanya ini residivis tentunya hukumannya akan berbeda. Residivis mengulangi perbuatannya,” jelas Hengki.
Para pelaku jual beli senjata api ilegal juga mencatut TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Mereka membuat kartu tanda anggota (KTA) palsu. Para pelaku dalam jaringan ini juga melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer, meski bukan bagian dari kalangan militer.
“Kami berkolaborasi dengan Puspom TNI Angkatan Darat untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi Angkatan Darat dan kementerian pertahanan,” pungkas Hengki.(***)













