
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 310 kilogram milik jaringan Iran-Nigeria.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam keterangannya menyebutkan bahwa penyelundupan narkoba tersebut disembunyikan di dalam piston.
Sebanyak 310 kilogram sabu milik jaringan Iran-Nigeria yang diselundupkan ke Indonesia diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, mereka menyembunyikan narkoba dalam piston.
“Ini juga barang buktinya cukup menarik karena diletakkan di dalam piston sehingga kalau dibawa bergerak tanpa gunakan alat khusus seperti x-ray maka narkotika ini sulit untuk dideteksi,” kata Fadil saat konferensi pers, Selasa (11/5/2021).
Fadil meyakini narkoba yang diungkap kali ini bukan berasal dari China. Hal itu terlihat dari kemasan sabu tersebut.
“Yang menjadi pembeda dari kelompok jaringan produsen China adalah dari kemasannya. Ini menggunakan tupperware dan besaran jumlah kilogramnya juga gunakan bahasa abjad arabic. Jadi patut diduga ini berasal dari Timur Tengah,” kata Fadil.
Polisi menyelidiki kasus ini selama tiga bulan dengan dibantu oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Drug Enforcement Administration (DEA), badan narkotika di Amerika Serikat. Hasilnya diketahui ada penyelundupan narkotika yang masuk ke Jakarta.
Narkoba itu dibawa dari luar negeri melalui jalur laut ke Aceh. Kemudian diantar ke Hotel N1 di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat lewat darat.
Dari hotel itu dua tersangka NR dan HK mengambil narkoba tersebut dan membawanya ke daerah Gunung Sindur, Jawa Barat dengan menggunakan sebuah mobil. Di sanalah kedua tersangka diamankan dengan barang bukti 310 kilogram sabu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika.
“Di sini kita persangkakan yang bersangkutan di Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 114 lebih lagi ke Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 di UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati,” kata Yusri. (FA/SI).













