• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info

Polisi Bongkar Sindikat Pemerasan Video Viral Anggota Legislatif

September 21, 2020
Puluhan Lembaga Bersatu Hadapi Krisis Jurnalisme, Koalisi Media Dibentuk

Puluhan Lembaga Bersatu Hadapi Krisis Jurnalisme, Koalisi Media Dibentuk

Agustus 8, 2026
Peredaran Narkotika Senilai Rp3,2 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL dan Stakeholder Terkait di Bandara Internasional Juanda

Peredaran Narkotika Senilai Rp3,2 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL dan Stakeholder Terkait di Bandara Internasional Juanda

Agustus 8, 2026
ADVERTISEMENT
Jelang HUT Ke-40 PPAL,  Ketum PPAL Pimpin Ziarah dan Silaturahmi Purnawirawan di TMPNU Kalibata

Jelang HUT Ke-40 PPAL, Ketum PPAL Pimpin Ziarah dan Silaturahmi Purnawirawan di TMPNU Kalibata

Agustus 8, 2026
Daerah ‘Tingkat Kemiskinan Tertinggi’ Harus Jadi Prioritas Kebijakan Pendidikan Nasional

Daerah ‘Tingkat Kemiskinan Tertinggi’ Harus Jadi Prioritas Kebijakan Pendidikan Nasional

Agustus 8, 2026
Warga Papua Tengah Diajak Kibarkan Bendera Merah Putih

Warga Papua Tengah Diajak Kibarkan Bendera Merah Putih

Agustus 8, 2026
Kementerian ATR/BPN Kembali Raih Penghargaan Reputasi Institusi Pemerintah 2026

Kementerian ATR/BPN Kembali Raih Penghargaan Reputasi Institusi Pemerintah 2026

Agustus 8, 2026
JNE Dukung AIM ASEAN Roadshow to Tanjungpinang, Perkuat Daya Saing UMKM melalui Pemanfaatan Teknologi AI

JNE Dukung AIM ASEAN Roadshow to Tanjungpinang, Perkuat Daya Saing UMKM melalui Pemanfaatan Teknologi AI

Agustus 8, 2026
Beban Bulanan Turun Drastis, Pemkab Taput Restrukturisasi Pinjaman PEN Jadi 15 Tahun‎  ‎

Beban Bulanan Turun Drastis, Pemkab Taput Restrukturisasi Pinjaman PEN Jadi 15 Tahun‎ ‎

Agustus 8, 2026
Sinergi Jaga Kelestarian Alam, Pemkab Tapanuli Utara Bersama DPC Partai Demokrat Gelar Gotong Royong dan Penanaman Pohon di Tarutung

Sinergi Jaga Kelestarian Alam, Pemkab Tapanuli Utara Bersama DPC Partai Demokrat Gelar Gotong Royong dan Penanaman Pohon di Tarutung

Agustus 8, 2026
KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Bongkar Sindikat Pemerasan Video Viral Anggota Legislatif

[Hukum]

September 21, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Video Viral

Pontianak, SatukanIndonesia.com – Tim gabungan Polres Sambas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil membongkar sindikat pemerasan dibalik beredarnya video call sex (VCS) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sambas.

“Video yang menghebohkan masyarakat tersebut, disinyalir sebagai modus pemerasan, sehingga diamankan empat orang tersangka yang merencanakan pemerasan terhadap anggota DPRD berinisial BK, bahkan dua tersangka diantaranya merupakan warga Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Senin (21/9/2020).

Dia menjelaskan, terkait viral video di media sosial yang melibatkan seorang anggota DPRD di Kabupaten Sambas, pada 19 September 2020 Polres Sambas menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE.

“Mendapati laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Sambas berkoordinasi dengan tim siber Polda Kalbar untuk melakukan rangkaian penyelidikan,” ujarnya.

Pelaku Ancam Lewar Aplikasi Pesan Online

Dari hasil penyelidikan, didapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan whatsapp kepada korban.

“Petugas melakukan pencarian terhadap dua nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman dan menyebar video dan melakukan pemerasan itu,” ujarnya.

Dia mengungkapkan dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone itu, pihaknya mendapati seorang berinisial A warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas Kelas II A Pontianak pada bulan Agustus 2020 lalu.

Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone miliknya dipinjam oleh G yang merupakan teman satu sel tahanan.

Koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Pontianak

Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinisial G.

Dari hasil interogasi petugas, G yang merupakan warga Sambas mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain, yaitu D untuk menghubungi korban untuk diajak video call sex.

“Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam lapas ini merencanakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban,” katanya.

Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.

Disebarkan di Grup Media Sosial

Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.

“Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus 2020 para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September 2020 video tersebut diupload ke beberapa grup komunitas masyarakat,” ungkap Donny.

Saat video tersebut sudah diupload ke beberapa grup facebook. Para pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp4 juta untuk menghapus postingan video tersebut. Dan pada saat inilah korban mentransfer uang sebesar Rp4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut, kata Donny.

“Keempat tersangka, masing-masing berparan, yaitu A yang meminjam sarana handphone, kemudian berinsial G yang merupakan otak pemerasaan warga lapas, D yang betugas menghubungi dan mengajak korban video call dan terakahir N alias R yang memposting video tersebut ke media sosial,” katanya.

Adapaun barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu slip lembar pengiriman uang sebesar Rp4 juta, screen shoot percakapan melalui pesan whatsapp dan handphone milik para pelaku.

Saat ini para pelaku pemerasan sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Donny.(*)

sumber: antaranews.com

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DireskrimsusDPRD Kabupaten SambasPolda KalbarPolres SambasVideo Call Sex
ShareTweetSend

Related Posts

Admin Provokasi di WA Grup, Pelajar ditangkap Polisi

Admin Provokasi di WA Grup, Pelajar ditangkap Polisi

Oktober 14, 2020
Oknum Polisi di Pontianak ditetapkan Tersangka “Pencabulan” Anak

Oknum Polisi di Pontianak ditetapkan Tersangka “Pencabulan” Anak

September 21, 2020
Polisi Akan Seret Tujuh Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalbar ke Pengadilan

Polisi Akan Seret Tujuh Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalbar ke Pengadilan

Oktober 26, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?