• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Grebek Praktek Prostitusi Anak Dibawah Umur di Tebet

Polisi Grebek Praktek Prostitusi Anak Dibawah Umur di Tebet

April 22, 2021
Sunat Massal Dinas Kesehatan Seluma Berjalan Sukses, KKN Kelompok 95 Periode 108 Universitas Bengkulu Turut Ambil Bagian dalam Pelayanan Masyarakat

Sunat Massal Dinas Kesehatan Seluma Berjalan Sukses, KKN Kelompok 95 Periode 108 Universitas Bengkulu Turut Ambil Bagian dalam Pelayanan Masyarakat

Juni 24, 2026
PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

Juni 24, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Juni 24, 2026
Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Juni 24, 2026
Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Juni 24, 2026
Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Juni 24, 2026
Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Juni 24, 2026
Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Juni 24, 2026
YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

Juni 24, 2026
Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Juni 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Polisi Grebek Praktek Prostitusi Anak Dibawah Umur di Tebet

[News]

April 22, 2021
in News
0
0
SHARES
104
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polisi melakukan penangkapan terhadap 15 orang di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selata, Rabu (21/4/2021) atas dugaan adanya prostitusi online anak dibawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebagian besar yang diamankan itu merupakan anak di bawah umur.

“Mengamankan beberapa wanita yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur,” tutur Yusri dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

Yusri belum menjelaskan secara rinci ihwal kasus tersebut. Ia hanya menyebut bahwa perempuan di bawah umur itu dijajakan kepada para pria hidung belang lewat media sosial.

ADVERTISEMENT

“Modus operandi menawarkan wanita BO, anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang sebesar Rp600 ribu, kondom, telepon genggam, serta laptop.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Jakarta SelatanProstitusi AnakProstitusi Online
ShareTweetSend

Related Posts

Halte Transjakarta Tendean Terbakar

Halte Transjakarta Tendean Terbakar

Agustus 14, 2023
Mobil Pegawai Bea Cukai Diderek Karena Parkir Sembarangan

Mobil Pegawai Bea Cukai Diderek Karena Parkir Sembarangan

April 8, 2023
Puluhan Rumah dilalap Si Jago Merah di Sidikalang

30 Rumah Pemukiman di Setiabudi Jaksel Ludes Dilalap Api

Maret 12, 2023

Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Februari 14, 2023

Kunjungan Warsik Tim BPK Ke Seskoal

Maret 22, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?