• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
HUT RI ke-77, Menkumham Berikan 168.196 Narapidana Terima Remisi, 2.725 Langsung Bebas

Polisi yang Buron Usai Aniaya Pemakai Narkoba Hingga Tewas Ditangkap

Agustus 28, 2023
Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Juni 7, 2026
BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

Juni 7, 2026
ADVERTISEMENT
Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Juni 7, 2026
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi yang Buron Usai Aniaya Pemakai Narkoba Hingga Tewas Ditangkap

[Hukum]

Agustus 28, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
33
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sebanyak 9 oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya diduga terlibat penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38). Terkini, satu oknum anggota inisial S yang sebelumnya buron sudah ditangkap.

“Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)” kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, sebagaimana dilansir detik.com, Senin (28/7/2023).

Ipik mengatakan, S sendiri ditangkap penyidik di wilayah Bandung, Jawa Barat. S kini tengah diproses di Polda Metro Jaya atas kasus yang ada.

ADVERTISEMENT

“Ditangkap di Bandung,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sudah memeriksa 8 oknum polisi terkait penganiayaan tersebut. Tujuh orang berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Oleh karenanya, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang. Namun yang masuk pidana adalah 7 orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Tujuh oknum anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan. Mereka juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri.

Ketujuh oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut disangkakan Pasal 355 KUHP juncto Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Pemakai narkobaPenganiayaanPolda Metro JayaPolisi aniaya pemakai Narkoba
ShareTweetSend

Related Posts

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Mei 24, 2026
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026

Polda Ungkap Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Pabrik Narkoba di Semarang

April 14, 2026

Polisi Ungkap Kronologi Pemerasan Ahmad Sahroni oleh Anggota KPK Gadungan

April 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?