Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polri memastikan bakal tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan Rocky Gerung terkait pernyataan ‘bajingan tolol’. Proses hukum akan terus berjalan meski para pelapor mencabut laporannya terhadap Rocky.
Hal itu terjadi, karena kasus Rocky Gerung sudah naik ke tahap penyidikan.
“Penyidikan tetap jalan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir WARTAKOTALIVE.COM, Rabu (29/11/2023).
Ramadhan berujar bahwa pertimbangan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tetap melanjutkan kasus itu, satu di antaranya adalah lantaran kasus itu bukan delik aduan.
“Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” ujar Ramadhan.
Meski demikian, jenderal bintang satu tersebut tidak menjawab ketika ditanya laporan yang dicabut satu di antaranya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP.
Ramadhan hanya membenarkan bahwa ada laporan yang dicabut.
“Ada 26 LP (Laporan Polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut,” ucap Ramadhan.(***)













