• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polri Gelar Rekonstruksi Kematian Brigadir J di Duren Tiga pada 30 Agustus

Polri Gelar Rekonstruksi Kematian Brigadir J di Duren Tiga pada 30 Agustus

Agustus 27, 2022
KPK Tahan Satu Tersangka Baru Suap Pajak

Penyuap Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK

Januari 5, 2023
Bupati Toba Ajak Awak Media Publikasikan Perhelatan Dunia F1- H20

Bupati Toba Ajak Awak Media Publikasikan Perhelatan Dunia F1- H20

Januari 5, 2023
ADVERTISEMENT
Johnny G Plate Bantah Mundur dari Jabatan Menkominfo

Johnny G Plate Bantah Mundur dari Jabatan Menkominfo

Januari 5, 2023
Kasal : Kontribusi Kowal Sangat Besar Terhadap Kemajuan TNI AL

Kasal : Kontribusi Kowal Sangat Besar Terhadap Kemajuan TNI AL

Januari 5, 2023
Bharada E Akui Sempat Bohongi Kapolri Atas Perintah Ferdy Sambo

Bharada E Ngaku Perintah Sambo Jelas Bunuh Brigadir J, Bukan Hajar

Januari 5, 2023
Jenderal Saling Buka Kartu, Mahfud MD Benarkan Perang Bintang di Polri

Mahfud Md Sebut Rizal Ramli Makin Ngawur dan Bodoh

Januari 5, 2023
Empat Terpidana Penyuap Wali Kota Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Oleh KPK

KPK Periksa Penyuap Gubernur Lukas Enembe

Januari 5, 2023
Hanya 15,5 Persen Elektabilitas Jokowi Bila Kembali Jadi Calon Presiden

Hanya 15,5 Persen Elektabilitas Jokowi Bila Kembali Jadi Calon Presiden

Januari 5, 2023
Kapolres Toba Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Porsea

Kapolres Toba Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Porsea

Januari 5, 2023
Presiden RI Resmikan Tol Pekanbaru-Bangkinang

Presiden RI Resmikan Tol Pekanbaru-Bangkinang

Januari 5, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Januari 6, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Gelar Rekonstruksi Kematian Brigadir J di Duren Tiga pada 30 Agustus

[Hukum]

Agustus 27, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan digelar pada 30 Agustus 2022/Foto:Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan digelar pada 30 Agustus 2022.

“Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,” katanya di Mabes Polri Jakarta, Jumat malam (26/8).

Dedi menjelaskan para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut. Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas.

“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” katanya.

Dia menegaskan, perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (***)

Komentar Facebook

Tags: Brigadir JFerdy SamboKepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi PrasetyoMabes PolriPolri
ShareTweetSend

Related Posts

Bharada E Akui Sempat Bohongi Kapolri Atas Perintah Ferdy Sambo

Bharada E Ngaku Perintah Sambo Jelas Bunuh Brigadir J, Bukan Hajar

Januari 5, 2023
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Saling Bersaksi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Saling Bersaksi

Januari 5, 2023

Polri Selamatkan Aset Negara Rp 3,2 T Dari 2.624 Kasus yang Diungkap

Januari 2, 2023

Kapolri Sebut Kerugian Investasi Ilegal Selama 2022 Capai Rp 31,4 Triliun

Januari 1, 2023

Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Jokowi dan Kapolri Soal Pemecatan

Desember 30, 2022
Load More

Ketua MRP Propinsi Papua Barat Ucapan Natal

Ucapan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

https://www.satukanindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/Christmas-Day1.mp4
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?