• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mabes Polri Akan Tindak Tegas Kapolda yang Tidak Mampu Tindak Pelanggar Prokes

Mabes Polri Akan Tindak Tegas Kapolda yang Tidak Mampu Tindak Pelanggar Prokes

November 19, 2020
Cegah Pungli di Kantor Imigrasi, Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas

Cegah Pungli di Kantor Imigrasi, Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas

Juni 10, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Penjelasan Walikota tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Apresiasi Pemko Raih WTP ke-14 Berturut-turut

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Penjelasan Walikota tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Apresiasi Pemko Raih WTP ke-14 Berturut-turut

Juni 10, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Tegaskan PPPK Adalah Aset Negara Bukan Beban APBN

Anggota DPR Tegaskan PPPK Adalah Aset Negara Bukan Beban APBN

Juni 10, 2026
DEN Menghadap Presiden Prabowo, Bahas Isu Ekonomi Nasional

DEN Menghadap Presiden Prabowo, Bahas Isu Ekonomi Nasional

Juni 10, 2026
KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Habiburokhman Puji Listyo Sigit sebagai Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Habiburokhman Puji Listyo Sigit sebagai Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Juni 10, 2026
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan  Uang Layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan  Uang Layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juni 10, 2026
Prabowo Dorong Percepatan Program Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Penanganan TBC Nasional

Prabowo Dorong Percepatan Program Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Penanganan TBC Nasional

Juni 10, 2026
Peduli Kemanusiaan, Prajurit TNI AL Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Kemayoran

Peduli Kemanusiaan, Prajurit TNI AL Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Kemayoran

Juni 10, 2026
Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan pada Rabu, Sejumlah Kota Diguyur Hujan Ringan

Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan pada Rabu, Sejumlah Kota Diguyur Hujan Ringan

Juni 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mabes Polri Akan Tindak Tegas Kapolda yang Tidak Mampu Tindak Pelanggar Prokes

[Hukum]

November 19, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
59
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mabes Polri menyatakan bakal mengevaluasi Kapolda atau kepala satuan wilayah (kasatwil) lain yang ragu dalam menindak kerumunan massa pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan perintah Pimpinan Polri yang telah diterbitkan melalui surat telegram (ST) tertanggal 16 November 2020.

“Kalau masih tidak mampu [menindak pelaku pelanggaran prokes], ya tentunya nanti akan dievaluasi oleh Pimpinan Polri, sudah begitu saja. Kami mendorong gitu, mendorong kewilayahan,” ujar Awi kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Dia menjelaskan bahwa dalam aturan sudah termaktub setiap hal-hal yang perlu diperhatikan dan ditindak oleh aparat kepolisian selama masa pandemi.

Kemudian, rujukan hukum yang dapat digunakan oleh jajaran Polri di wilayah-wilayah pun sudah jelas. Sehingga, diharapkan setiap wilayah dapat bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran.

“Aturannya jelas melalui proses ada di sana penyidikannya. Mulai dari penyelidikan, kalau ada bukti permulaan cukup dinaikkan ke penyidikan, terus begitu. Kalau nanti sampai ke pengadilan, kita tunggu,” ucapnya lagi.

Sebagai informasi, instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menindak tegas para pelanggar prokes tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020. Surat telegram itu diteken oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 16 November 2020.

Telegram keluar bersamaan dengan pecopotan dua kapolda yang diberi sanksi lantaran tidak dapat menjaga wilayahnya dari kerumunan massa selama pandemi.

Dalam telegram itu, Idham meminta jajarannya untuk bersinergi dengan semua pihak dalam menerapkan dan menegakan protokol kesehatan.

Kemudian, juga disampaikan apabila dalam proses penegakan protokol kesehatan ditemukan ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, dan lainnya maka dilakukan penegakan hukum secara tegas.

“Maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun (mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018),” demikian bunyi surat telegram tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Polri melakukan langkah upaya secara administratif, taktis, dan teknis yang menjadi acuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. (CNN/bm)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Covid-19HukumMabes PolriProtokol Kesehatan
ShareTweetSend

Related Posts

Ikatan Mahasiswa Sumba Jabodetabek dan AMA Jakarta melakukan Pengaduan Dugaan Penghinaan dan Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sumba

Ikatan Mahasiswa Sumba Jabodetabek dan AMA Jakarta melakukan Pengaduan Dugaan Penghinaan dan Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sumba

Desember 22, 2025
Terungkap Enam Polisi Aktif Tersangka Pengeroyokan Maut ‘Matel’ di Kalibata

Terungkap Enam Polisi Aktif Tersangka Pengeroyokan Maut ‘Matel’ di Kalibata

Desember 13, 2025
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Oktober 27, 2025

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?