
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan bantuan sosial (bansos) tetap akan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Ditegaskan, bansos tetap disalurkan meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dicabut mulai hari ini, Jumat (30/12/2022)
“Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Selain itu, Jokowi menerangkan bantuan berupa vitamin dan obat-obatan juga tetap tersedia di fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk pemerintah. Sejumlah insentif pajak juga bakal tetap dilanjutkan.
Meski demikian, dengan pencabutan PPKM, Jokowi meminta masyarakat supaya lebih mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, serta mencari pengobatan Covid-19. Tidak lupa, aparat dan lembaga pemerintah mesti tetap bersiaga.
“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster,” ungkap Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada. Dikatakan, masyarakat mesti meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.
“Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” ujar Jokowi.
Jokowi juga menegaskan, pemakaian masker masih wajib. Hal itu meskipun PPKM telah dicabut.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Jokowi.
Diberitakan, Jokowi mencabut PPKM di seluruh Indonesia. Keputusan PPKM dicabut itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi.
Keputusan pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.(***)













