• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Presiden Jokowi Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Kemajuan atau Kemunduran Demokrasi di Indonesia?

Presiden Jokowi Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Kemajuan atau Kemunduran Demokrasi di Indonesia?

Januari 19, 2023
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Siklon Tropis Jangmi Picu Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Siklon Tropis Jangmi Picu Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

Mei 28, 2026
Menkeu Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

Menkeu Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

Mei 28, 2026
ADVERTISEMENT
Modus TPPO Makin Canggih, Anggota DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko

Modus TPPO Makin Canggih, Anggota DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko

Mei 28, 2026
Patroli Begal TNI Ikut, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Patroli Begal TNI Ikut, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Mei 28, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Panbil Group Kembali Salurakan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Batam

Sambut Idul Adha 1447 H, Panbil Group Kembali Salurakan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Batam

Mei 28, 2026
Wamenkomdigi Tegaskan Pengembangan AI Harus Lindungi Demokrasi dan Kepentingan Publik

Wamenkomdigi Tegaskan Pengembangan AI Harus Lindungi Demokrasi dan Kepentingan Publik

Mei 27, 2026
MenHAM Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Georgia

MenHAM Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Georgia

Mei 27, 2026
Partai Golkar Tebar Semangat Iduladha dengan 47 Sapi Kurban, Sapi Bahlil Capai 1,3 Ton

Partai Golkar Tebar Semangat Iduladha dengan 47 Sapi Kurban, Sapi Bahlil Capai 1,3 Ton

Mei 27, 2026
Wagub DKI Imbau Warga Jaga Kebersihan saat Sembelih Hewan Kurban

Wagub DKI Imbau Warga Jaga Kebersihan saat Sembelih Hewan Kurban

Mei 27, 2026
Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Mei 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Kemajuan atau Kemunduran Demokrasi di Indonesia?

[Nasional]

Januari 19, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
205
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Guru Besar S3 FISOPOL USU Medan, Prof. Dr. Marlon Sihombing.

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun yang diatur dalam Pasal UU Nomor 6 tahun 2014, menurut Politisi PDI Perjuangan Budiman Sujatmiko mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

Menurut Budiman Sujatmiko, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17/1/2023.

Sebagaimana dikabarkan oleh berbagai media termasuk SatukanIndonesia.com mengenai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Apratur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan usulannya baik Ke Mendagri, Kemendes, DPD RI dan terakhir ke DPR pada hari Selasa, 17/1/2023 melakukan aksi yang bertujuan untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 soal masa jabatan kades.

Menurut Budiman, pihaknya dipanggil Presiden Jokowi ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.

“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.

Menurut Budiman, dirinya menjelaskan lingkup pemilihan kepala desa kepada Presiden Jokowi yang banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa, sehingga para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.

“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya pula.

“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’.

Menurut Keterangan Budiman yang dimuat diberbagai media, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.

“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” katanya pula.

Terkait dengan usulan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, beda halnya dengan Nasri sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim.

Nasri menilai masa jabatan kades enam tahun yang diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 sudah cukup.

Adapun bunyi Pasal 39 (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.  (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

Dimuat Kantor Berita Nasional Antara pada, Kamis, 19 Januari 2023 dengan judul: APDESI Paser Nilai Masa Jabatan Kades Enam tahun sudah cukup.

Nasri menilai, perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun adalah sebuah kemunduran demokrasi, karena hal itu sama saja kembali kepada sistem lama yang lebih mengedepankan kepentingan politik kelompok tertentu.

Padahal jika memang kades bekerja dengan baik untuk kesejahteraan masyarakatnya, yang bersangkutan tentu akan dipilih kembali. Menurut pendapatnya soal batasan tiga periode untuk jabatan kades agar dihapus saja.

“Kalau kades itu kerjanya bagus, mau tiga periode, empat periode, atau lima periode, pasti akan dipilih kembali. Sebaliknya jika kinerja kades tidak baik, jangankan tiga periode, setengah periode saja bisa didemo warga,” katanya.

Yang lebih penting, kata Nasri, supaya kades bisa menyelaraskan program desa dengan visi dan misi kepala daerah, karena hal itu bentuk sinergi program pembangunan yang berbasis desa atau membangun dari pinggiran.

“Desa adalah ujung tombak pembangunan dari bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kalau ada kades yang tidak sejalan dengan kepala daerah, itu patut dipertanyakan loyalitasnya dalam mendukung pembangunan,” kata Nasri.

Dengan adanya wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, SatukanIndonesia.com mewawancarai Guru Besar S3 FISOPOL USU Medan, Prof. Dr. Marlon Sihombing.

Prof. Marlon menyayangkan adanya usulan perpanjangan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun walau dengan berbagai argumentasi karena argumentasi yang dibangun dalam mengajukan usulan perpanjangan tersebut sangat dangkal, merusak system demokrasi bahkan merupakan kemunduruan dalam dunia demokrasi.

Prof Marlon menyayangkan jika benar Presiden Jokowi langsung menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala Desa seperti yang disampaikan Budiman Sujatmiko kepada media terkait dengan pertemuannya dengan presiden Jokowi yang membahas mengenai usulan perpanjangan masa jabatan yang disampaikan oleh bebrapa kepala Desa dalam aksinya pada Selasa, 17 /1/2023.

Menurut Prof Marlon
Usulan Perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun mengandung sejumlah keluhan, yaitu:
Kepala Desa bisa merasa lebih kuat dari yang lain termasuk dengan Camat dan Bupati dengan masa jabatan yang sangat lama sehingga Kepala Desa bukan lagi berorientasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tapi arogansi dan kesombongan diri sendiri dan keluarga.

Dilihat dari masa kerja, tidak seimbang antara Kades dengan Bupati sebagai atasan langsung yang mengarahkan kades dilingkungan Kecamatan dan Kabupaten, dimana Bupati memilik masa jabatan hanya 5 tahun dan dapat diperpanjang hanya satu kali masa jabatan, menjadi tidak efektif dan tidak sinergis dengan pemerintahan diatasnya.

Masa jabatan 9 tahun kepala Desa merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia karena akan menimbulkan terganjalnya dan mandeknya regenerasi dan kederisasi Kepala Desa yang unggul dikaitkan dengan era digitalisasi saat ini, kehadiran dan penggunaan teknologi dalam menjalankan roda pemerintahan ditingkat Desa memerlukan SDM yang handal, tentunya melalui pergantian dan penyegaran kepala Desa dalam waktu yang wajar yaitu 5 hingga 6 tahun.

Lama nya masa jabatan kepala Desa hingga 9 tahun dan apabila masih diberikan kesempatan untuk dipilih Kembali dan terpilih kembali bertentangan dengan prinsip Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam dunia demokrasi termasuk untuk menduduki jabatan kepala Desa.

Jika masa jabatan kepala Desa hingga 9 tahun dan dapat dipilih Kembali dan terpilih lagi, perangkat desa dan pemerintahan Desa menjadi hanya dikuasai dan didominasi oleh kelompok tertentu saja.

Dengan masa jabatan 9 tahun Kepala Desa sangat berpotensi menjadi kepala Desa yang arogan dan membangun dinasti, bisa membuat kekuasaan tersendiri dilingkungan keluarga suasana di lingkungan pemerintahan Desa dan Masyarakat menjadi tidak baik.

Pendekatan penyelesaian konflik dibutuhkan waktu yang lama merupakan alasan yang mengada-ada, tidak relevan, karena jika semangatnya untuk membangun Desa dan untuk kemajuan ditambah dengan system pemerintahan Daerah saat ini tidak perlu membuat alasan butuh waktu yang lama menyelesaikan masalah, jika semangatnya untuk memelihara masalah, 9 tahun pun tidak cukup kata Prof Marlon.

Yang Perlu dilakukan menurut Prof Marlon, Membangun hubungan baik dengan peranan pemerintah diatasnya serasi secara untuk memaksimalkan fungsi perangkat desa dan fungsi-fungsi pelayanan fungsional dengan melakukan penguatan perangkat desa.

Kepala Desa dan semua pihak perlu melakukan proses seleksi kepala Desa untuk merekrut dan menjaring Kepala Desa yg berpotensi, yang unggul dan berkualitas untuk memajukan Desa yang selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015.

Menurut Prof Marlon, sebelum menyetujui perubahan perpanjangan masa jabatan kepala Desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah dengan terlebih dahulu melakukan penelitian dan kajian yang mendalam, lengkap dan komprehensif mengenai perpanjangan masa jabatan itu sendiri karena membuat UU beda halnya dengan membuat ketentuan teknis, sehingga perlu kecermatan.

Dengan berbagai kelemahan yang terkandung dalam masa jabatan yang sangat lama tersebut, Menurut Prof Marlon, saat ini tidak ada urgensi dan kepentingan yang memaksa dilakukannya Perubahan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Indonesia tidak mengalami kondisi kedaruratan secara social ekonomi dan politik dalam membuat perubahan UU tentang Desa termasuk dalam membuat Perpu yang bertujuan hanya untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa.

Prof Marlon mengusulkan supaya dilakukan kajian yang matang yang dapat dipertanggung jawabkan kepada semua pihak terkait dengan usulan perubahan masa jabatan kades tersebut.

Selain itu, Ia mengusulkan supaya Kepala Desa saat ini dan pemerintah memfasilitasi rekruitmen kepala desa yang unggul dalam berbagai hal pada saat dilakukan pemilihan Kepala Desa, bukan justru memikirkan perpanjangan masa jabatan karena UU Desa saat ini secara konsep dan substansi sudah cukup.

Menurut Prof Marlon UU pemerintahan desa sekarang ini dari segi konsep dan substansi sudah cukup baik dan komprehensif, yang perlukan adalah implementasinya.

Semangat Perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun bertentangan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang mengkabulkan beberapa tuntutan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguggat penghapusan mengenai ‘terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran’ yang diatur Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa.

Dilansir dari https://ademosindonesia.or.id Sejarah Pilkades dari Masa ke Masa

Keputusan ini kemudian menjadi hal yang paling mencolok dengan diperbolehkannya seluruh warga Negara Indonesia untuk mencalonkan diri di seluruh desa di Indonesia, tanpa ada syarat harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Putusan MK 128/PUU-XIII/2015 tersebut mempunyai semangat penguatan system demokorasi dalam dilingkungan Pemerintahan Desa yang memberi ruang dan kesempatan bagi WNI yang mempunyai potensi dan SDM yang mumpuni dalam membangun desa, sehingga jika adanya perpanjangan masa jabatan 9 tahun menjadi hambatan bagi desa untuk mendapatkan kepala Desa yang mempunyai SDM unggul dalam membangun Desa. Dan tentunya tak lain bukan hanya untuk membangun dinasti Kepala Desa itu sendiri, Ungkapnya.( Redaksi)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Guru Besar S3 FISOPOL USU MedanKetua APDESI NAsriPerpanjangan Masa Jabatan Kepala DesaProf. Dr. Marlon Sihombing.
ShareTweetSend

Related Posts

Persaudaraan PENA Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Suhawi: Penegak Hukum Perlu Lebih Serius Tangani Masalah Dana Desa dan Pembangunan Desa

Persaudaraan PENA Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Suhawi: Penegak Hukum Perlu Lebih Serius Tangani Masalah Dana Desa dan Pembangunan Desa

Januari 24, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?