Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pasca munculnya usulan perpanjangan masa jabatan kepala Desa yang diajukan para Kepala Desa yang tergabung dalam Assosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI), berbagai tanggapan miring dari berbagai kelompok masyarakat yang menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa yang belakangan ini mencuat ke publik.
Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (Persaudaraan PENA), salah satu Organisasi Masyarakat yang menyampaikan sikap menolak dan tidak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Menurut Achmad Suhawi Ketua Umum Persaudaraan PENA, ada banyak hal yang perlu dilakukan dan diperbaiki dalam lingkungan pemerintahan desa saat ini, diantaranya mengenai penagakan hukum terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang cukup signifikan mengalir ke Desa tiap tahun.
Suhawi mengingatkan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, Komisi II DPR dan penegak hukum mengenai hal yang sangat urgen dibenahi pada Pemerintahan Desa adalah terkait dengan penggunaan dana desa tiap tahun dalam jumlah miliaran rupiah yang belum mencapai sasaran untuk kemajuan dan pembangunan desa itu sendiri.
“Mungkin penegak hukum perlu lebih serius menangani masalah dana desa dan pembangunan desa, kenapa tiba-tiba para Kades minta perpanjangan masa jabatan yang Sebelumnya maksimal 2 (dua) periode, sekarang sudah boleh mencalonkan sampai 3 (tiga) periode. Tetapi kemudian ada aspirasi minta perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, artinya, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun,” kata Suhawi kepada Media ini, Selasa, 24/1/2023.
Suhawi mencurigai banyak pihak terkait dengan wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang saat ini sedang bergulir, termasuk politisi Senayan dengan motivasi adanya kompromi dukung-mendukung dalam Pemilu yang pada akhirnya merusak demokrasi dan melahirkan monarki di tingkat pemerintahan Desa.
“Para politisi di senayan bisa saja menyetujui hal itu karena membutuhkan dukungan kades dalam pemilu, tapi lupa bahwa hal itu akan membuat monarki di level desa, terutama bila yang menjadi kades memiliki perilaku buruk”, ujar Suhawi.
Lebih lanjut Suhawi mengatakan, dewasa ini tidak ada proses cek and balance ditingkat Desa mengakibatkan pemerintahan ditingkat Desa tidak berjalan dengan baik karena tidak ada control terhadap kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan ditingkat desa yang pada akhirnya mematikan ruang control langsung dari rakyat melalui proses pemilihan kepala Desa dengan tidak memilihnya kembali. Selain itu, lanjut Suhawi, jika perpanjangan kepala desa dikabulkan, akan mematikan ruang control dari masyarakat kepada kepala Desa itu sendiri atas pemerintahan Desa yang sangat lama karena rakyat tidak berhak menggantinya sebelum berakhir masa jabatan kepala Desa.
“Apalagi cek and balance di pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik. Kontrol semata-mata dari rakyat langsung. Memberikan perpanjangan masa jabatan justru mematikan ruang kontrol rakyat atas penyelenggaraan pemerintan di desa”, kata Suhawi diakhir pernyataannya. (Redaksi).













