• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pria Tewas Dibunuh Tukang Pijat Gay di Bekasi Setelah Mengaku Positif Covid-19

Pria Tewas Dibunuh Tukang Pijat Gay di Bekasi Setelah Mengaku Positif Covid-19

Juli 14, 2021
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pria Tewas Dibunuh Tukang Pijat Gay di Bekasi Setelah Mengaku Positif Covid-19

[Hukum]

Juli 14, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
788
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan IK (34) pria yang tewas di lantai 26 di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021).

Pelakunya adalah AS (33), resepsionis apartemen yang juga merupakan tukang pijat sesama jenis. Korban dan AS berkenalan lewat aplikasi chatting dan sepakat melakukan pijat gay.

“Pelaku memang memiliki kelainan seksual, masuk di suatu aplikasi bersama dengan korban, kemudian pada saat itu pelaku diminta untuk memijat di kamar apartemen korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, Selasa (13/7/2021).

Mereka sepakat tarif pijatnya adalah Rp300 ribu. Setelah pelaku sampai di kamar, korban mengaku bahwa dia sebenarnya sedang menjalani isoman karena positif Covid-19.

Pengakuan ini membuat pelaku kaget dan menolak memijat. Tapi, dia tetap meminta dibayar Rp300 ribu. Karena korban ogah membayar, keduanya terlibat perkelahian.

“Karena tahu positif Covid-19, pelaku tidak mau melanjutkan pekerjaannya (memijat korban), terjadilah perkelahian korban dicekik hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah membunuh korban, pelaku mengambil kartu kreditnya dan membelanjakan berbagai barang mewah seharga Rp30 juta.

“Dibelanjakan berbagai macam barang seperti HP, drone dan barang-barang lainnya dari kartu kredit korban yang dia (pelaku) ambil,” ucap Yusri.

Atas perbuatannya, AS diancam hukuman 15 tahun penjara. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: PembunuhanPolisiPositif Covid-19Tangkap Pelaku PembunuhanTukang Pijat Gay
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Mei 24, 2026
Keroyok Aktivis, Sejumlah Anggota Polisi di Papua Barat Resmi Dipolisikan

Keroyok Aktivis, Sejumlah Anggota Polisi di Papua Barat Resmi Dipolisikan

Oktober 2, 2025
Perkuat Sinergitas, Polisi Bertemu Wartawan Papua Barat

Perkuat Sinergitas, Polisi Bertemu Wartawan Papua Barat

Juni 5, 2025

Dukung Pernyataan DPR RI, Polisi Didesak Tindak Penambang Emas Ilegal di Pegaf

Juni 1, 2025

Kekerasan Aparat di Aksi Buruh 2025, Amnesty : Pemerintah Indonesia Semakin Otoriter

Mei 5, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?