Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan IK (34) pria yang tewas di lantai 26 di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021).
Pelakunya adalah AS (33), resepsionis apartemen yang juga merupakan tukang pijat sesama jenis. Korban dan AS berkenalan lewat aplikasi chatting dan sepakat melakukan pijat gay.
“Pelaku memang memiliki kelainan seksual, masuk di suatu aplikasi bersama dengan korban, kemudian pada saat itu pelaku diminta untuk memijat di kamar apartemen korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, Selasa (13/7/2021).
Mereka sepakat tarif pijatnya adalah Rp300 ribu. Setelah pelaku sampai di kamar, korban mengaku bahwa dia sebenarnya sedang menjalani isoman karena positif Covid-19.
Pengakuan ini membuat pelaku kaget dan menolak memijat. Tapi, dia tetap meminta dibayar Rp300 ribu. Karena korban ogah membayar, keduanya terlibat perkelahian.
“Karena tahu positif Covid-19, pelaku tidak mau melanjutkan pekerjaannya (memijat korban), terjadilah perkelahian korban dicekik hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah membunuh korban, pelaku mengambil kartu kreditnya dan membelanjakan berbagai barang mewah seharga Rp30 juta.
“Dibelanjakan berbagai macam barang seperti HP, drone dan barang-barang lainnya dari kartu kredit korban yang dia (pelaku) ambil,” ucap Yusri.
Atas perbuatannya, AS diancam hukuman 15 tahun penjara. (FA/SI).