• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pro Kontra Diundangkannya UU Cipta Kerja

Pro Kontra Diundangkannya UU Cipta Kerja

Oktober 8, 2020
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
Freeport Setor Rp100 Triliun Lebih Buat Republik Indonesia

Freeport Setor Rp100 Triliun Lebih Buat Republik Indonesia

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
Buka FDS ke-XV, Gubernur Fakhiri Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

Buka FDS ke-XV, Gubernur Fakhiri Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

Agustus 26, 2026
Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Agustus 25, 2026
Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Agustus 25, 2026
Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Agustus 25, 2026
Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Agustus 25, 2026
Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Agustus 25, 2026
Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Kerja Lebih Efisien

Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Kerja Lebih Efisien

Agustus 25, 2026
Pansus DPD RI Bahas Persoalan HAM di Tanah Papua

Pansus DPD RI Bahas Persoalan HAM di Tanah Papua

Agustus 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Pro Kontra Diundangkannya UU Cipta Kerja

SMSI Serukan Perangi Hoax

Oktober 8, 2020
in Fokus Berita
0
0
SHARES
55
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, satukanindonesia.com – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menyesalkan berbagai kalangan untuk mencapai tujuan menghalalkan berbagai cara, termasuk menggunakan influenser dan buzzer, sehingga untuk masa tertentu masyarakat akan terus terbelah.

Menurut Firdaus, factor ini juga memunculnya banyak informasi yang salah di masyarakat. Hingga sebelum dan Pasca-Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10), pro kontra semakin menajam.

Dikatakan Firdaus pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya beragam. Padahal, semangat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

”Media menyajikan kritik konstruktif itu sebuah kewajaran. Tujuannya sebagai penyeimbang. Karena pers bagian dari pilar demokrasi bangsa. Namun melihat realitas di lapangan, khususnya di seluruh tanah air, muncul disinformasi. Tanpa check and balance. Saya mendapatkan informasi itu lewat pesan yang sampai ke saya secara langsung,” terang Firdaus kepada Siberindo.co Rabu (7/10).

Di tengah pandemi ini, sambung dia, SMSI berharap seluruh pengurus dan anggota SMSI di penjuru nusantara agar dapat mengkonsolidasikan informasi yang didapat. ”Khususnya kepada karyawan, jurnalis di lapangan. Untuk meluruskan informasi yang didapat. Ini sebagai upaya mendukung dan menciptakan kondusifitas,” tuturnya.

SMSI pun berharap, kepada seluruh anggota dan pengurus tetap dalam satu alur hirarki. ”Jaga sikap kita, berada pada jalur yang benar. Dan tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri yang akan membuat semakin lemahnya citra dan tatanan dalam berbangsa dan negara,” papar Firdaus yang dipertegas dalam keterangan resminya.

SMSI juga meminta seluruh pengurus dan anggota, mampu membina karyawan khususnya jajaran menagemen dan redaksi tetap produktif, di tengah keterbatasan yang dihadapi. Ini pun upaya dalam menjaga keseimbangan informasi sehingga bangsa kita tidak tenggelam dalam kegelapan.

”Saatnya kita berperan, mendorong iklim investasi, khususnya situasi dan kondisi saat ini yang serba tidak menentu. Tunjukan bahwa perusahaan – media siber anggota SMSI memiliki arah dalam membangaun bangsa dan Negara. Paling tidak seluruh perusahaan anggota SMSI konsisten menjaga keseimbangan informasi, itu yang paling sederhana,” jelasnya.

Media juga mampu menangkal penyebaran hoaks untuk memprovokasi berbagai kalangan. ”Disinformasi, tebaran kabar bohong, jelas sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja. Terebih pemerintah tengah berupaya memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19,” terang Firdaus.

Menurutnya, penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta seluruh elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks, terutama soal UU Cipta Kerja tersebut.

Jika kita mau duduk bersama, SMSI memastikan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). ”Kita sudah cek dan kami pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” jelas Firdaus.

Firdaus pun memberikan contoh yang muncul dalam informasi yang beredar. ”Tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK,” jelasnya.

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. ”Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK. Itu poin pokoknya,” jelasnya.

Pasal 153 Bab IV UU Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui.

Selanjutnya memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, maupun keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur.

Termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.

Firdaus pun mempertegas bahwa tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup. Pasal 66 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya, didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Bahkan UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Kemudian dia juga menuturkan tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan. Pasal 79 UU Cipta Kerja mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Selain itu dia mengatakan tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU Cipta Kerja memberikan jaminan sosial tenaga kerja, bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.

”Terakhir, SMSI sebagai organisasi perusahaan media yang didalamnya berhimpun para pengusaha media siber, berharap perusahaan media tetap menyajikan informasi yang benar, akurat dan berimbang, ini dapat dipahami secara utuh oleh publik, shingga tercipta ikilm bisnis yang baik” pungkasnya. (SIN/oke/sep)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Demo Pro KontraDPR RISMSI Perangi HoaxUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi Yudisial Tetapkan 14 Calon Hakim untuk Jalani Uji Kelayakan di DPR

Komisi Yudisial Tetapkan 14 Calon Hakim untuk Jalani Uji Kelayakan di DPR

Agustus 10, 2026
Gubernur BI Undur Diri, Pemerintah Siapkan Keppres dan Usul Calon Pengganti  ke DPR RI

Gubernur BI Undur Diri, Pemerintah Siapkan Keppres dan Usul Calon Pengganti  ke DPR RI

Juli 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026

DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

Juni 30, 2026

Wakil Ketua DPR Pastikan Semua Masukan dari Mahasiswa akan Ditindaklanjuti

Juni 20, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?