
JAKARTA, SatukanIndonesia.com – Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengenai wartawan dan LSM ‘Bodrek’ kini mendapat reaksi dan protes keras ditengah publik.
Pasalnya seorang Pembantu Presiden selevel Menteri masih berkutat pada hal-hal yang tidak substansi dan tidak berkorelasi dengan tugas dan fungsinya sebagai Menteri yang merupakan Pembantu Presiden.
Publik mempertanyakan bahkan berbagai kalangan sedang mempersiapkan tuntutan secara hukum terhadap Yandri Susanto seorang Menteri yang sesumbar menyampaikan pendapat yang kontra produktif dengan tugasnya.
Dihimpun dari berbagai kalangan respon netizen dan pembaca mempertanyakan apa yang menjadi maksud dan tujuan dari statement Mendes PDT ini?
Beberapa tanggapan dari insan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyebutkan, “Seharusnya Pak Menteri melakukan klarifikasi terhadap para Kepala Desa (Kades), terkait beredarnya berita negatif tentang penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), bukan malah mencari kambing hitam dengan melecehkan profesi wartawan dan LSM” tegas beberapa para Wartawan dan LSM yang terganggu dengan pernyataan Mendes PDT yang beredar luas di dunia maya, Minggu (2/2/2025).
Menurut Yandri serasa membela dirinya, pernyataan yang ia sampaikan dalam Rapat Fokus Penggunaan Dana Desa 2025 banyak yang menyalahartikan.
“Sebenarnya kalau itu gak dibumbuhin atau gak disalah artikan gak viral. Jadi yang saya maksud LSM yang mengganggu pastinya Oknum. Kalau saya bilang semua LSM, baru saya salah. Kan ada LSM yang bagus, termasuk wartawan bodrek yang gak bodrek ya gak masuk,” Kata Yandri Kepada Wartawan sebagaimana dilansir Rakyat News, Minggu (2/2/2025).
Yandri menilai, ucapannya itu bagi wartawan yang tidak profesional dalam menjalankan profesi sebagai jurnalistik semestinya.
“Wartawan bodrek, wartawan-wartawan yang gak benar harus kita bersihkan. Karena mencoreng wartawan yang bagus,” tandas dia.
Perlu diketahui, kata Yandri, bahwa pihak Kementrian Desa PDTT sudah melakukan Mou dengan institusi Polri dan Kejaksaan Agung.
“Sudah ada MoU dengan Polri dan Kejaksaan supaya Dana Desa itu aman diperuntukannya,” ucapnya.
Pada saat itulah, Mentri Yandri ini mengimbau seluruh Kepala Desa agar berhati-hati menggunakan Dana Desa tersebut.
“Dana desa jangan diselewengkan termasuk masalah judi online. Nah saya sampaikan juga keluhan seluruh kepala desa itu tentang LSM yang menggangu dan Wartawan bodrex,” tutupnya.
MoU dengan Polri dan Kejaksaan bukan suatu jaminan tata tertib penggunaan ADD, Yandri Susanto harusnya memahami UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Jangan menyerang insan Pers dan LSM dengan dalih menggunakan kalimat ‘BODREX’, jika hal-hal itupun ditemukan di lapangan sebaiknya ditindak tegas oleh aparat kepolisian setempat.
Statement anda sebagai menteri telah melukai hati insan Pers dan LSM yang melakukan tugas fungsinya sebagai kontrol sosial dengan baik. (Redaksi)













