• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Publik Pertanyakan Jasa Letkol Teddy Sehingga Terima Tanda Kehormatan dari Prabowo, Pengamat: Hal Biasa Dalam Demokrasi

Publik Pertanyakan Jasa Letkol Teddy Sehingga Terima Tanda Kehormatan dari Prabowo, Pengamat: Hal Biasa Dalam Demokrasi

Agustus 26, 2025
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

April 29, 2026
Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

April 29, 2026
Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

April 29, 2026
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

April 29, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, April 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Publik Pertanyakan Jasa Letkol Teddy Sehingga Terima Tanda Kehormatan dari Prabowo, Pengamat: Hal Biasa Dalam Demokrasi

[Nasional]

Agustus 26, 2025
in Nasional
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Prabowo dan Teddy Indra Wijaya (Dok. YouTube)

Jakarta, satukanindonesia.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menerima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo Subianto dalam acara penganugerahan tanda kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8). Teddy termasuk ke dalam 141 tokoh nasional yang mendapat penghargaan tersebut.

Dalam prosesi itu, Presiden Prabowo mengalungkan selempang tanda kehormatan ke bahu Teddy. Penghargaan diberikan karena dinilai berjasa luar biasa dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik.

“Beliau dikenal sebagai sosok penuh disiplin, tegas, dan loyal, aktif memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga berjalan cepat, serta efisien,” demikian pembacaan tanda jasa oleh pembawa acara.

Namun, pemberian Tanda Jasa dan dan Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo kepada Seskab Teddy Indra Wijaya menimbulkan beragam spekulasi publik. Pasalnya, publik mempertanyakan apa jasa Teddy Indra Wijaya terhadap bangsa dan negara, sehingga mendapatkan tanda penghormatan.

Sebagian masyarakat menganggap keputusan itu sarat muatan politis, sementara pemerintah menilai pemberian penghargaan dilakukan berdasarkan jasa dan kontribusi terhadap negara.

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai dinamika semacam ini merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Ia meyakini, pemerintah mempunyai pertimbangan yang matang, sehingga sebanyak 141 tokoh menerima tanda kehormatan dari negara.

“Tentu pemerintah punya penilaian sendiri untuk memberikan bintang tanda jasa semacam itu. Pasti yang dapat bintang tanda kehormatan itu adalah mereka yang dinilai sudah berjasa, berkontribusi untuk bangsa dan negara. Itu ukuran pemerintah. Meski harus diakui, kadang publik punya ukuran tersendiri yang mungkin berbeda dengan pemerintah, ini perkara biasa dalam demokrasi,” kata Adi Prayitno, dilansir dari JawaPos.com, Senin (25/8).

Adi menambahkan, polemik pemberian tanda kehormatan sejatinya bukan fenomena baru di Indonesia. Hal itu pernah terjadi saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda penghormatan ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

“Dari dulu, pemberian bintang tanda kehormatan selalu saja memunculkan tanda tanya publik. Itu alamiah dalam demokrasi. Misalnya, ketika Fahri Hamzah dan Fadli Zon dapat penghargaan semacam ini, publik kritis dan heboh. Atas dasar apa pemberian tanda kehormatan ini,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan persepsi antara pemerintah dan publik merupakan bagian dari iklim demokrasi yang sehat. Bahkan, kritik publik dianggap sah sebagai kontrol sosial agar kebijakan yang diambil tidak terlepas dari perhatian rakyat.

“Bahkan dalam banyak hal, pemberian bintang kehormatan ke Fadli Zon dan Fahri dinilai sebagai upaya membungkam suara kritis ke Jokowi. Begitulah dalam demokrasi, pasti muncul tuduhan ini dan itu,” urai Adi.

Kendati demikian, Adi menegaskan pemerintah tentu memiliki standar dan ukuran tersendiri yang menjadi dasar keputusan penganugerahan tanda jasa. Ia menyebut, kriteria tersebut tidak selalu bisa dipahami masyarakat luas, sehingga menimbulkan spekulasi.

“Tapi yang jelas pemerintah punya ukuran dan standar untuk berikan tanda jasa. Itu hak mereka yang berwenang,” pungkasnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Letkol Teddy Indra WijayaPresiden Prabowo SubiantoSekretaris Kabinet (Seskab)Tanda Kehormatan dari Prabowo
ShareTweetSend

Related Posts

Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

April 22, 2026
Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

April 18, 2026
Diplomasi  Presiden Prabowo ke Rusia dan Prancis Tegaskan Politik Bebas Aktif Indonesia

Diplomasi  Presiden Prabowo ke Rusia dan Prancis Tegaskan Politik Bebas Aktif Indonesia

April 16, 2026

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono Tegaskan Presiden Prabowo Konsisten Dorong Kesejahteraan dan Perkuat Peran Indonesia

April 11, 2026

Dua Prajurit TNI Tewas di Maybrat, TPNPB Nyatakan Bertanggungjawab

Maret 24, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?