Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua Majelis Hakim di sidang Ratna Sarumpaet, Joni, menegaskan proses penyidikan kasus Ratna sama sekali tidak terkait dengan aktivitas politik apapun. Hal ini diungkapkan untuk menanggapi pernyataan Ratna yang menyebutkan proses penyidikan kasusnya bersifat politis.
“Yang diadili di sini adalah perbuatan. Kita tidak terikat, tidak ikut-ikutan, dan pengadilan tidak ikut-ikutan dengan masalah politik,” kata Joni di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/02/19).
Dalam persidangan, Ratna berpendapat proses penyidikan kasusnya selama ini memiliki muatan politis. Hal itu dia ungkapkan secara langsung di hadapan Majelis Hakim usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya salah, oke, tapi yang terjadi pada peristiwa penyidikan (saya) ada ketegangan yang menyadarkan saya bahwa ini politik,” kata Ratna.
Sebelum menyampaikan hal tersebut, Ratna juga mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah.
Sidang kasus Ratna akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Majelis hakim menyarankan agar Ratna dapat menyampaikan pandangannya tentang proses penyidikan yang dinilai bersifat politis dan hal lainnya dalam sidang yang digelar Rabu (06/03/19) pekan depan.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa berbohong dengan mengaku dipukuli hingga wajahnya bengkak dan lebam. Padahal ia baru menjalani operasi kecantikan.
Ratna pun mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah.
Dalam persidangan, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)













