• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sidang Ratna Sarumpaet Dilanjutkan Pekan Depan

Ratna Sebut Penyidikannya Ada Tekanan Politik, Hakim: Pengadilan Tidak Ikutan Masalah Politik

Februari 28, 2019
Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Agustus 30, 2026
KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

Agustus 30, 2026
Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Agustus 30, 2026
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026
Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Agustus 29, 2026
Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Agustus 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ratna Sebut Penyidikannya Ada Tekanan Politik, Hakim: Pengadilan Tidak Ikutan Masalah Politik

[Hukum]

Februari 28, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
42
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua Majelis Hakim di sidang Ratna Sarumpaet, Joni, menegaskan proses penyidikan kasus Ratna sama sekali tidak terkait dengan aktivitas politik apapun. Hal ini diungkapkan untuk menanggapi pernyataan Ratna yang menyebutkan proses penyidikan kasusnya bersifat politis.

“Yang diadili di sini adalah perbuatan. Kita tidak terikat, tidak ikut-ikutan, dan pengadilan tidak ikut-ikutan dengan masalah politik,” kata Joni di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/02/19).

Dalam persidangan, Ratna berpendapat proses penyidikan kasusnya selama ini memiliki muatan politis. Hal itu dia ungkapkan secara langsung di hadapan Majelis Hakim usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya salah, oke, tapi yang terjadi pada peristiwa penyidikan (saya) ada ketegangan yang menyadarkan saya bahwa ini politik,” kata Ratna.

Sebelum menyampaikan hal tersebut, Ratna juga mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah.

Sidang kasus Ratna akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Majelis hakim menyarankan agar Ratna dapat menyampaikan pandangannya tentang proses penyidikan yang dinilai bersifat politis dan hal lainnya dalam sidang yang digelar Rabu (06/03/19) pekan depan.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa berbohong dengan mengaku dipukuli hingga wajahnya bengkak dan lebam. Padahal ia baru menjalani operasi kecantikan.

Ratna pun mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah.

Dalam persidangan, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Hoaks Ratna SarumpaetPengadilan Jakarta SelatanRatna Sarumpaet
ShareTweetSend

Related Posts

Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Akan di Gelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Lima Saksi Ahli Bakal Diperiksa Hari Ini Disidang Ferdy Sambo Cs

Desember 19, 2022
Sidang Lanjutan  Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Bharada E Hadirkan 12 Saksi

Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Bharada E Hadirkan 12 Saksi

Oktober 31, 2022
5 Kesaksian Amien Rais dalam Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

5 Kesaksian Amien Rais dalam Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

April 5, 2019

Sidang Hoaks, Ratna Hadirkan Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang di Pengadilan

April 2, 2019

Ratna Sarumpaet : Saya Kan Sudah Minta Maaf ke Publik, Kok Masih Begini

Maret 26, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?