Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo segera mempermanenkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pasalnya, selama ini MKMK hanya sebatas tim adhoc yang bersifat sementara sesuai dengan kebutuhan.
Suhartoyo menegaskan pembentukan MKMK merupakan perintah undang-undang untuk menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dengan adanya MKMK permanen, maka dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi bisa segera diproses.
“Seperti langkah pembuktian awal dari kami dan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat, MK juga akan mempercepat pembentukan MKMK secara permanen,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, sebagaimana dilansir VIVA, Senin, 13 November 2023.
“Secepatnya, jadi kalau pakai batas waktu nanti pula nanti. Tapi secepatnya kan maknanya sudah clear ya,” sambungnya.
Suhartoyo menegaskan bahwa pembentukan MKMK merupakan perintah Undang-Undang. Ia juga menilai MKMK dibentuk secara permanen agar mudah menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi dapat segera ditangani.
“Itu perintah Undang-Undang. Jadi unsurnya nanti bisa dilihat di pasal 27 UU MK, yang sudah diubah terakhir dengan UU 7/2020, unsur-unsurnya sudah jelas, ada akademisi, tokoh masyarakat dan hakim aktif,” kata dia.
Meski demikian, Suhartoyo mengamini dalam peraturan MK termuat bahwa MKMK diperbolehkan hanya tim adhoc dan tidak permanen.
“Memang iya, artinya ketika itu kan memang posisi MKMK yang ada itu memang posisinya adhoc, ketika kebutuhan itu kemudian menghendaki bahwa itu bisa ditangani dengan waktu yang tidak mendesak,” pungkasnya.(***)













