• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Romi Ajukan Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak

Romi Ajukan Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak

Mei 8, 2019
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Juni 5, 2026
Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Juni 5, 2026
Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Juni 5, 2026
Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Juni 5, 2026
Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Juni 5, 2026
Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Juni 5, 2026
Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Romi Ajukan Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak

[Hukum]

Mei 8, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
66
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dalil praperadilan atas penetapan tersangka yang diajukan Muhammad Romahurmuziy alias Romi keliru. Hakim pun diminta menolak permohonannya.

Hal tersebut terkait sidang praperadilan dengan agenda pemberian jawaban dari KPK yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (07/05/19). Tim Biro Hukum KPK yang hadir dalam sidang itu adalah Evi Laila Kholis, Indah OS, Firman K, Naila, dan Togi.

“KPK berkesimpulan seluruh dalil permohonan keliru, sehingga sepatutnya praperadilan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (07/05/19).

Dalam sidang praperadilan itu, Evi mengatakan ruang lingkup praperadilan terbatas. Hal itu mengacu pada hukum acara yang berlaku yaitu KUHAP atau Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 4 tahun 2016.

Yakni, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

“Proses penyelidikan tidak masuk ruang lingkup praperadilan ini pun telah ditegaskan di pada sejumlah putusan praperadilan,” tuturnya.

Kekeliruan Romi lainnya adalah soal ketiadaan kerugian negara. Evi mengatakan tugas KPK telah sesuai dengan Pasal 11 UU KPK.

“KPK memandang semestinya hal sederhana ini dapat dipahami bahwa pasal yang dikenakan terhadap Pemohon (Romi) memang bukan pasal tentang kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Evi juga menyebut bahwa korupsi dengan kerugian negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 atau 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanyalah salah satu dari tujuh jenis korupsi.

Ketiga, soal klaim penyidikan yang harus mendahului penetapan tersangka. Menurut Evi, proses penyidikan dilakukan setelah terdapat minimal dua alat bukti, termasuk bukti penyadapan dan permintaan keterangan serta bukti yang dilakukan saat penyelidikan.

“Bagian cukup sering dijadikan argumentasi pemohon praperadilan, yaitu: seolah-olah KPK harus lakukan penyidikan terlebih dahulu barulah bisa menetapkan tersangka. Hal ini keliru dan telah cukup sering ditolak Hakim Praperadilan,” ucapnya.

Karenanya, Evi beranggapan hakim seharusnya menolak permohonan praperadilan tersebut.

Diketahui, KPK sudah memeriksa 70 saksi dalam kasus Romi. Menteri Agama Lukman Hakim pun dijadwalkan akan diperiksa Rabu (08/05/19).

Kuasa Hukum Romi Persoalkan Teknis Hukum Penetapan Tersangka

Sebelumnya, dalam sidang perdana praperadilan soal penetapan status tersangka terhadap Romi, Senin (06/05/19), kuasa hukum eks Ketua Umum PPP itu, Maqdir Ismail, mempersoalkan sejumlah hal teknis hukum di KPK dalam penetapan status itu.

Di antaranya, penetapan tersangka tidak sah karena penyadapan dilakukan sebelum penyelidikan, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan Romi.

Diketahui, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi diduga menerima suap Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Korupsi KemenagKPKPraperadilanRomahurmuziy
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Juni 5, 2026
KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

Mei 23, 2026
KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?