• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Romi Ajukan Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak

Romi Ajukan Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak

Mei 8, 2019
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Romi Ajukan Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak

[Hukum]

Mei 8, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
66
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dalil praperadilan atas penetapan tersangka yang diajukan Muhammad Romahurmuziy alias Romi keliru. Hakim pun diminta menolak permohonannya.

Hal tersebut terkait sidang praperadilan dengan agenda pemberian jawaban dari KPK yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (07/05/19). Tim Biro Hukum KPK yang hadir dalam sidang itu adalah Evi Laila Kholis, Indah OS, Firman K, Naila, dan Togi.

“KPK berkesimpulan seluruh dalil permohonan keliru, sehingga sepatutnya praperadilan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (07/05/19).

Dalam sidang praperadilan itu, Evi mengatakan ruang lingkup praperadilan terbatas. Hal itu mengacu pada hukum acara yang berlaku yaitu KUHAP atau Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 4 tahun 2016.

Yakni, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

“Proses penyelidikan tidak masuk ruang lingkup praperadilan ini pun telah ditegaskan di pada sejumlah putusan praperadilan,” tuturnya.

Kekeliruan Romi lainnya adalah soal ketiadaan kerugian negara. Evi mengatakan tugas KPK telah sesuai dengan Pasal 11 UU KPK.

“KPK memandang semestinya hal sederhana ini dapat dipahami bahwa pasal yang dikenakan terhadap Pemohon (Romi) memang bukan pasal tentang kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Evi juga menyebut bahwa korupsi dengan kerugian negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 atau 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanyalah salah satu dari tujuh jenis korupsi.

Ketiga, soal klaim penyidikan yang harus mendahului penetapan tersangka. Menurut Evi, proses penyidikan dilakukan setelah terdapat minimal dua alat bukti, termasuk bukti penyadapan dan permintaan keterangan serta bukti yang dilakukan saat penyelidikan.

“Bagian cukup sering dijadikan argumentasi pemohon praperadilan, yaitu: seolah-olah KPK harus lakukan penyidikan terlebih dahulu barulah bisa menetapkan tersangka. Hal ini keliru dan telah cukup sering ditolak Hakim Praperadilan,” ucapnya.

Karenanya, Evi beranggapan hakim seharusnya menolak permohonan praperadilan tersebut.

Diketahui, KPK sudah memeriksa 70 saksi dalam kasus Romi. Menteri Agama Lukman Hakim pun dijadwalkan akan diperiksa Rabu (08/05/19).

Kuasa Hukum Romi Persoalkan Teknis Hukum Penetapan Tersangka

Sebelumnya, dalam sidang perdana praperadilan soal penetapan status tersangka terhadap Romi, Senin (06/05/19), kuasa hukum eks Ketua Umum PPP itu, Maqdir Ismail, mempersoalkan sejumlah hal teknis hukum di KPK dalam penetapan status itu.

Di antaranya, penetapan tersangka tidak sah karena penyadapan dilakukan sebelum penyelidikan, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan Romi.

Diketahui, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi diduga menerima suap Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Korupsi KemenagKPKPraperadilanRomahurmuziy
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

April 14, 2026
Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

April 4, 2026
Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

April 1, 2026

KPK Ingatkan Mojokerto Waspadai Celah Korupsi Hibah dan Pokir

Maret 13, 2026

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring dalam OTT KPK

Desember 19, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?