
Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah menyeret sejumlah petinggi Polda Metro Jaya. Salah satunya Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian. Jerry akan menghadapi sidang kode etik dan telah ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua.
Saat Irjen Sambo masih menjabat Kadivpropam, sempat pula menyebut bahwa atasan yang bertanggung jawab adalah atasan dengan jenjang dua tingkat di atasnya. Menanggapi hal itu, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah Inspektorat Khusus (Irsus).
Sementara itu, saat ini ada dua agenda yang telah diselesaikan. Yakni, sidang kode etik untuk mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombespol Agus Nurpatria dan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Dia menjelaskan, sidang kode etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Agus berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Agus disebut melakukan tiga pelanggaran. Yakni, merusak CCTV di pos keamanan, tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara, dan melakukan permufakatan jahat. Agus mengajukan banding atas putusan tersebut.
Terkait dengan pemeriksaan Sambo, dia mengatakan bahwa penyidik belum menginformasikan hasilnya.
Begitu juga hasil tes lie detector terhadap Putri Candrawathi. Yang pasti, alat yang digunakan berstandar internasional dengan akurasi lebih dari 93 persen. ”Hasilnya tidak bisa diungkapkan karena bisa menjadi alat bukti,” ujarnya(***)