• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran Protokol Kesehatan Selama Libur Akhir Tahun

Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran Protokol Kesehatan Selama Libur Akhir Tahun

Desember 21, 2020
Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Juli 10, 2026
Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Juli 10, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Juli 10, 2026
Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Juli 10, 2026
Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Juli 10, 2026
Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Juli 10, 2026
Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Juli 10, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Rapat Intensif, Bahas Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Rapat Intensif, Bahas Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juli 10, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Gerak Cepat, Langsung Pimpin Banggar Susun Jadwal Pembahasan KUA/PPAS APBD 2027

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Gerak Cepat, Langsung Pimpin Banggar Susun Jadwal Pembahasan KUA/PPAS APBD 2027

Juli 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran Protokol Kesehatan Selama Libur Akhir Tahun

[Nasional]

Desember 21, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
95
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku AdisasmitoSatgas

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur soal Protokol Kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, aturan itu dikeluarkan berkaca dari liburan sebelumnya yang selalu memicu peningkatan jumlah kasus Covid-19.

“Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).

Surat yang berlaku selama 19 Desember 2020-8 Januari 2021, berisi sejumlah kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan.

Pertama, setiap orang diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kemudian, sepanjang perjalanan, masker kain tiga lapis atau masker medis wajib dipakai secara benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.

Satgas melarang penumpang penerbangan dengan durasi kurang dari dua jam untuk makan dan minum selama perjalanan, kecuali bagi orang yang wajib mengonsumsi obat untuk kesehatan dan keselamatannya.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, mereka yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk mereka yang menggunakan transportasi darat dan laut ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka yang bertandang ke Bali juga diwajibkan mengisi eHAC atau electronic-Health Alert Card (eHAC).

Sementara, mereka yang melakukan perjalanan di dalam Pulau Jawa, keluar atau menuju Pulau Jawa lewat transportasi udara serta kereta api antarkota juga wajib melakukan tes.

Mengacu pada surat edaran, surat keterangan yang harus ditunjukkan adalah dengan hasil negatif dengan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi mereka yang menggunakan transportasi darat di dalam atau keluar-masuk Pulau Jawa, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum perjalanan. Namun, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan melakukan tes dengan metode RT-PCR maupun rapid test antigen.

Meskipun hasil rapid test antigen atau antibodi menunjukkan hasil non reaktif, mereka yang menunjukkan gejala tetap tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Mereka wajib melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri.

Wiku menambahkan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional. Sementara, bagi orang yang datang dari luar negeri diharuskan menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes RT-PCR di negara asal.

Hasil itu berlaku selama 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam eHac.

“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif,” kata Wiku.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Prokes Libur Akhir Tahun 2020Protokol KesehatanSatgas Covid-19Wiku Adisasmito
ShareTweetSend

Related Posts

Kebijakan Jokowi Tak Berubah, RI Kalah Gugatan Nikel di WTO

Penyebaran Covid-19 Meningkat, Jokowi Ingatkan Kembali Pentingnya Vaksinasi

April 19, 2023
Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Toba Gelar Rapat Percepatan Vaksinasi Primer dan Boster bagi Masyarakat Toba

Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Toba Gelar Rapat Percepatan Vaksinasi Primer dan Boster bagi Masyarakat Toba

Februari 18, 2022
Meski Kasus Positif COVID-19 Telah Menurun,Prokes Tetap Diperketat

Meski Kasus Positif COVID-19 Telah Menurun,Prokes Tetap Diperketat

November 22, 2021

Satgas Pamor Sukseskan Vaksinasi Keliling

Oktober 1, 2021

Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Berakhir, Pemerintah: Masyarakat Persiapkan Diri Hidup Bersama Covid-19

September 1, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?