
Oleh: Aloy Samosir (Alocius Samosir)
kantor Kementerian ATR dan Kepala BPN yang menyatakan bahwa Dr. Sofyan Djalil telah membuat mafia tanah kocar kacir dengan adanya Satgas mafia tanah bentukan beliau, untuk menanggapi permintaan DPRRI agar beliau mengundurkan diri. Pembelaan ini terus terang berlebihan tidak sesuai kenyataan, sebab:
Satgas itu harus jelas tugas dan strukturnya, cara kerjanya dan bagaimana caranya dia memberantas mafia tanah itu, wewenangnya, dan harus diumumksn ke publik biar publik berbondong bondong membuat pengaduan. Tanpa pengaduan tentu tidak bisa diketahui adanya mafia hukum, terjadi dimana dan melibatkan siapa saja dan kapan terjadi. Baca Juga: Istana Ungkap Berbagai Capaian 2 Tahun Pemerintahan Jokowi – Ma’ruf
Merenungkan mafia tanah berarti melibatkan, ppat sebagai pembuat akta, pejabat bpn, broker, polisi, pengadilan, pembeli dan penjual, perusahaan, pemalsu, kepala desa, lurah, camat dan lain sebagainya.
Mafia tanah itu membuat para pejabat menyalah gunakan jabatan dan disana ada suap dan atau sogok dan atau korupsi.
Kepolisian merekayasa penyelelidikan dengan cara melokalisasi penyelidikan atau penyidikan dengan mengatur gelar perkara dan menghasilkan bahwa tidak cukup bukti lalu sp3, tanpa menyebut bukti apa yang kurang dari lima alat bukti yang diatur di kuhp itu, demikian sampai jaksa, dan pengadilan pidana dimainkan sedemikian rupa. Baca Juga: Rapor Merah! BEM UI Desak Jokowi Copot Sejumlah Menteri dan Pejabat yang Punya Nilai Buruk
Demikian juga di pengadilan perdata maupun PTUN semua bisa dimainkan oleh para mafia tanah yang anggotanya komplit sekali itu.
Kalau Dr. Sofyan Djalil betul telah membentuk Satgas pemberantasan mafia hukum, lengkap dengan wewenangnya dan membuka khusus pelaporan dengan segala atributnya yang lengkap, pasti efektif memberantas mafia hukum, tetapi hanya sebatas omong doang dan tidak serius hanya lips service saja, maka pilihan terbaik bagi beliau adalah mengundurkan diri.
Cerita itu hanya omong kosong. Buktinya laporan saya tidak direspons sama sekali. Ingat masalah tanah dan mafia tanah menghambat investasi asing dan lokal lo, dan menghambat pertumbuhan ekonomi dan tumbuhnya pengusaha lokal. Mungkin tidak punya catatan tentang itu BPN.
Baca Juga: Survei SMRC: 68,5% Masyarakat Puas dengan Kinerja Pemerintahan Jokowi – Maruf Amin

Perlu di ingat cara satu-satunya memberantas mafia tanah adakah dengan mengumumkan kepada masyarakat adanya Satgas mafia tanah, tempat melapor, tata cara melapor dan menghimbau masyarakat agar melapor.
Jangan tertutup itu pelaporan dan hanya orang tertentu saja yang tahu, dan juga jangan terbatas.
Ingat rakyat sudah sangat susah menghadapi persoalan tanah di negeri NKRI ini.
Yang tidak berkomitmen dan tidak tegas, kita himbau secara sukarela mundur agar tidak terjadi persoalan politik dan rakyat susah.
Penulis Adalah Seorang Advokat













