• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terkait Harga Vaksin Covid-19, Pemerintah Sebut Jamin Tak Bebani Rakyat

Satgas: Pemerintah Larang Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi

Mei 7, 2021
Presiden Prabowo Luncurkan Belasan Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun di Maluku Utara

Presiden Prabowo Luncurkan Belasan Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun di Maluku Utara

Oktober 8, 2026
Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Oktober 8, 2026
ADVERTISEMENT
Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Oktober 8, 2026
Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Oktober 8, 2026
Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Oktober 8, 2026
Wakil Komisi XII DPR Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor

Wakil Komisi XII DPR Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor

Oktober 8, 2026
Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Oktober 8, 2026
Presiden Prabowo Kumpul 800 Perwira TNI-Polri Di Istana, Dudung : Masalah Pertahanan

Presiden Prabowo Kumpul 800 Perwira TNI-Polri Di Istana, Dudung : Masalah Pertahanan

Oktober 8, 2026
RAJAWALI Batam Terbentuk Tetapkan Tiga Pengurus KSB

RAJAWALI Batam Terbentuk Tetapkan Tiga Pengurus KSB

Oktober 7, 2026
Soal Ijazah Wapres Gibran, KPU RI : Pakai Surat Penyetaraan dari Kementerian

Soal Ijazah Wapres Gibran, KPU RI : Pakai Surat Penyetaraan dari Kementerian

Oktober 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas: Pemerintah Larang Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi

[Nasional]

Mei 7, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
31
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik terkait Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H, terhitung sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dengan adanya larangan tersebut, maka dipastikan sudah tidak ada lagi berbagai istilah mudik yang dibolehkan, termasuk mudik lokal.

Pemerintah melarang mudik lokal di sejumlah kawasan aglomerasi dengan alasan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penularan pandemi global COVID-19. “Di dalam Permenhub No. 13/2021 juga tidak ada pernyataan bahwa ada pengecualian mudik bagi wilayah aglomerasi,” kata Juru Bicara  Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Ia menjelaskan, hanya di dalam pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa pengoperasian dan penggunaan moda transportasi darat di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan untuk kepentingan mendesak dan nonmudik dengan memperhatikan pembatasan jumlah operasional, sehingga mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan untuk kepentingan nonmudik.

“Mohon dipahami bahwa SE (Surat Edaran) Satgas No 13/2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik (termasuk mudik lokal). Mengapa mudik dilarang? Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik,” jelasnya.

“Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten,” terangnya.

Berikut sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesiia :

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros

2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo

3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan

4. Bandung Raya

5. Jakarta, Bogor dan Depok, Tangerang, dan Bekasi

6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi

7. Yogyakarta Raya

8. Solo Raya

Namun meski demikian, menurut Wiku, masyarakat yang berada di dalam wilayah aglomerasi tersebut tetap dapat bermobilisasi atau beraktivitas untuk kepentingan yang mendesak, namun sifatnya bukan mudik. Ia mengingatkan, sedikitnya ada 2 bahaya yang mengancam jika masyarakat tetap nekat mudik “pulang kampung”.

“Pertama adalah sirkulasi varian virus mutasi dari luar negeri yang berpotensi lebih berbahaya,” ujarnya. “Kedua, masyarakat ingin bersilaturahmi fisik dengan mudik. Kami tidak ingin terjadi seperti keadaan di India,” ucapnya. Ia menjelaska tujuan kebijakan larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi ini untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya COVID-19.

“Kesadaran masyarakat dan tanggung jawabnya itu harus didorong. Akan berat tugas bangsa ini kalau hanya pemerintah yang memikul upaya mengendalikan COVID ini., harus dengan dan dari masyarakat juga,” tandasnya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: AglomerasiBNPBCovid-19Lebaran 2021Mudik dilarangSatgas Covid-19Wiku Adisasmito
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi IV DPR Desak Kemenkeu Cairkan Anggaran Darurat Rp290 Miliar untuk Karhutla

Anggota Komisi IV DPR Desak Kemenkeu Cairkan Anggaran Darurat Rp290 Miliar untuk Karhutla

Agustus 24, 2026
Pemkab Taput Pastikan Warga Segera Huni Huntap, Pemulihan Pascabencana Masuki Tahap Akhir

Pemkab Taput Pastikan Warga Segera Huni Huntap, Pemulihan Pascabencana Masuki Tahap Akhir

April 20, 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Kerja Cepat Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Kerja Cepat Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

Desember 9, 2025

Update Bencana Tapanuli Utara: Progres Penanganan dan Kondisi Terbaru

Desember 4, 2025

Anggota DPR Sebut Skala Bencana di Tiga Provinsi Lampaui Kemampuan Penanganan Pemda

Desember 3, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?