
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal terus ditingkatkan Satgas Waspada Investasi (SWI). Satgas yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga itu juga menjaring penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).
“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/10/2020).
Lanjut Tongam, SWI telah melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending. Begitupun dengan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Pada Oktober ini, SWI kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Satgas sejak tahun 2018 sampai Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal.
Sementara 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin. Juga ada 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin serta 21 kegiatan lainnya.
Teliti Sebelum Meminjam di Fintech Lending
Selanjutnya SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Informasi mengenai daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK serta daftar perusahaan investasi ilegal dapat dilihat di website OJK.
Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 dan WhatsApp 081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(*)













