
Toba, SatukanIndonesia.Com -Polres Toba secara maraton berantas narkoba di wilayah hukumnya kerja- kerja berantas narkoba oleh pihak Satuan Narkoba didasari komitmen Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.I.K, agar Kabupaten Toba dapat bersih dari barang haram tersebut.
Selain itu, komitmen berantas narkoba oleh Kapolres Toba AKBP Taufiq, dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba tersebut.
Terkait tugas- tugas bersih narkoba di wilayah hukum-nya, Satuan Narkoba Polres Toba yang dipimpin Kasat AKP. Yugun BM Sibagariang, bersama personilnya, kembali amankan seorang laki- laki dewasa, warga Desa Ompu Raja Hutapea Timur, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, dikarenakan terjaring memiliki narkoba jenis Ganja, saat digeledah, di salah satu kedai tuak sekitar desa tempat tinggalnya, Rabu, (10/8/2022).
Menurut Kasat Narkoba AKP Yugun BM. Sibagariang dijelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan pihak Satuan Narkoba Polres Toba didasari laporan dan informasi masyarakat setempat.
Terkait informasi masyarakat yang diterima pihak AKP. Yugun, bahwa disinyalir ada salah- satu kedai tuak disekitar Desa Ompu Raja Hutapea Timur tersebut, diduga menjadi tempat bagi oknum masyarakat yang menggunakan barang haram tersebut.
Atas laporan dan informasi yang diterima pihak Satuan Narkoba Polres Toba, pihaknya gerak cepat melakukan tindakan penyelidikan, dan selanjutnya setelah dipastikan pria tersangka di-duga kuat maka pihak Satuan Narkoba Polres Toba langsung menggeledah, dan terbukti ada barang bukti ganja yang selanjutnya pihak Satuan Narkoba mengamankannya, pria dewasa tersebut ke Markas Polres Toba.
Diketahui tersangka pemilik ganja tersebut, ber- inisial M. P, (45) dan sebagai warga Desa Gasaribu Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Toba dijelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka P. M, (45), seberat 3, 90 gram .
Terkait sanksi perbuatan tersangka P. M, (45), yang melanggar pidana Narkotika dikenakan, yakni : pasal 114 ayat (1), subsider pasal 111 ayat (1), dan UU RI. No. 35, tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas.(GH/SIM)













