
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Riuh soal kasus korupsi di Kabupaten Langkat, dinilai banyak luput dari Kejaksaan Negeri Langkat. Kasus dugaan korupsi ternyata banyak ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Langkat (Poldasu). Akhir-akhir ini yang menangani kasus dugaan korupsi adalah dari luar Aparat Penegak Hukum (APH) Langkat.
Hal ini disampaikan ketua PERKUMPULAN NGO TOPAN AD & LOW OFFICE Junedi Simatupang kepada wartawan di Stabat Langkat (26/3/2024).
“Banyak kasus korupsi di Langkat yang penanganannya oleh APH diluar Kabupaten Langkat, apakah ini semua luput dari penanganan pihak kejaksaan Negeri Langkat,” kata Junedi.
Kasus korupsi yang dinilai luput dari penanganan Kejari Stabat, yakni kasus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dan kasus Ketahanan Pangan (Ketapang) pengadaan pohon mangga.
Pengadaan Pohon mangga di Kecamatan Secanggang dan Kecamatan Tanjungpura, dari anggaran Dana Desa peruntukan Ketahanan pangan yang dinilai telah menyimpang dari Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dan diduga harganya juga di mark up.
Serta kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Langkat terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Biaya Operasional Kesehatan (BOK), bahkan terkait kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Ini merupakan persoalan yang sering di suarakan masyarakat, lewat aksi unjuk rasa.
“Banyak masyarakat yang menyuarakan lewat unjuk rasa, namun dianggap bagaikan angin lalu,” imbuhnya.
“Terkesan pimpinan Kejaksaan Negeri Langkat kurang mengoptimalkan fungsi dari seksi intelijen dan seksi Pidana Khusus,” tegasnya.
Seiring dengan itu Lembaga Harapan Masyarakat (Linhamas), melalui sekretarisnya Shebrilla (26/3)kepada wartawan di Stabat mengatakan terkait banyaknya kasus dugaan korupsi di Langkat, seharusnya Kejaksaan Negeri Langkat tidak boleh abai dengan kasus dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Langkat.
“Kejari Langkat, harus terdepan menangani kasus korupsi yang terjadi di kabupaten Langkat ini, apalagi kalau sampai tidak mengetahui adanya kasus dugaan korupsi di Kabupaten Langkat,” ungkapnya.
Dia juga mempertanyakan terkait kasus PPPK yang sudah menjadi masalah nasional, seharusnya, ketika kasus PPPK menjadi masalah bagi peserta rekrutmen PPPK tahun 2023 dan melakukan unjuk rasa, Kejari Langkat harus cepat menangani dan menyelidiki siapa-siapa yang terkait kasus itu.
Namun, ketika di konfirmasi kepada kepala Kejaksaan Negeri Langkat, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat Sabrie Marbun melalui telepon, mengatakan “Saat mendekati Lebaran Abang pertanyakan tentang ini,” katanya.
Sembari mengatakan “Ikuti perkembangan apa yg sudah dilakukan pemulihan dan penyelamatan dari Kejaksaan Negeri Langkat sejak 2022 s.d 2024,” balasnya melalui pesan WhatsApp nya, tanpa menjelaskan maksud dari pesan yang dikirimkan. (AS)













