• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kubu Rizieq Shihab Hadirkan Pakar Hukum Pidana

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kubu Rizieq Shihab Hadirkan Pakar Hukum Pidana

Januari 7, 2021
Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

September 21, 2026
Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

September 21, 2026
ADVERTISEMENT
Menpora Targetkan Indonesia Raih Minimal Empat Emas di Asian Games 2026

Menpora Targetkan Indonesia Raih Minimal Empat Emas di Asian Games 2026

September 21, 2026
Menpora Erick Sebut Rumah Indonesia di Asian Games 2026 Jadi Simpul Diplomasi Olahraga

Menpora Erick Sebut Rumah Indonesia di Asian Games 2026 Jadi Simpul Diplomasi Olahraga

September 21, 2026
Menkomdigi Dorong Penguatan Konektivitas Digital Indonesia ke Panggung Global

Menkomdigi Dorong Penguatan Konektivitas Digital Indonesia ke Panggung Global

September 21, 2026
TKD Ditambah Rp18,9 Triliun, Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

TKD Ditambah Rp18,9 Triliun, Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

September 21, 2026
KASAL Dampingi Panglima TNI Lepas Ribuan Peserta TNI RUN 2026

KASAL Dampingi Panglima TNI Lepas Ribuan Peserta TNI RUN 2026

September 21, 2026
Menakar 4 Calon Sekda Kota Bekasi, Begini Kata Pengamat

Menakar 4 Calon Sekda Kota Bekasi, Begini Kata Pengamat

September 20, 2026
Diplomasi terkait ‘Sengketa West Papua’ Yang Dihidupkan Kembali

Diplomasi terkait ‘Sengketa West Papua’ Yang Dihidupkan Kembali

September 20, 2026
DPRD DKI Dukung LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas pada 2028

DPRD DKI Dukung LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas pada 2028

September 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kubu Rizieq Shihab Hadirkan Pakar Hukum Pidana

[Hukum]

Januari 7, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Rabu (6/1/2021) sore. Dua orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Rizieq Shihab adalah mereka yang datang ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).(Kompas.com/WAP)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab pada Kamis (7/1/2021) dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang praperadilan hari keempat itu, kuasa hukum Rizieq Shihab akan menghadirkan empat saksi termasuk saksi ahli ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saksi besok bisa tiga bisa empat. Ahli juga ada,” ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) sore.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan, salah satu saksi ahli yang dihadirkan yaitu Prof. Dr. Mudzakir.

Prof. Mudzakir merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan, Mudzakir akan memberikan keterangan saksi ahli melalui Zoom.

“Karena mengingat pemerintah kini kebetulan memperketat PSBB lagi. Beliau agak sulit keluar dari Yogyakarta. Mohon izinnya keterangan lewat zoom atau aplikasi lainnya,” ujar tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Hakim sidang praperadilan, Akhmad Sayuti menyetujui kehadiran saksi ahli dari pihak Rizieq Shihab melalui Zoom. Sayuti menimbang saat ini Jakarta sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

ADVERTISEMENT

“Ya monggo, silakan saja tapi kita keadaan seperti ini. Karena memang PSBB ya kita terima,” ujar Sayuti.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pada hari pertama sidang praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan praperadilan. Dalam sidang praperadilan perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Akhmad Sayuti.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon yakni pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya pasal 170 KUHP, Pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.

Pada hari kedua sidang praperadilan, Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab itu sah sesuai aturan yang berlaku.

Pada hari ketiga persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan 40 bukti tertulis dan dua saksi fakta. Bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.(*)

 

Komentar Facebook

Tags: PraperadilanPraperadilan Rizieq ShihabRizieq Shihab
ShareTweetSend

Related Posts

Habib Rizieq Shihab Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Kirim Amicus Curiae ke MK

April 17, 2024
Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Jakpus ke PTUN

Habib Rizieq Minta Pemerintah Tindak Tegas Ormas Pendukung Israel

Desember 2, 2023
Mendag Dianggap Tak Serius Tangani Mafia Minyak Goreng, MAKI: Dicopot Saja!

Mendag Dianggap Tak Serius Tangani Mafia Minyak Goreng, MAKI: Dicopot Saja!

April 11, 2022

Ulang Tahun Habib Rizieq ke-56, Ulama dan Tokoh Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

Agustus 24, 2021

Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin Ungkap Keseriusan Maju Cawapres 2024

Agustus 20, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?