
JAKARTA, satukanindonesia.com –
Usulan diberikan Amnesti kepada narapidana (napi) kelompok bersenjata, yang mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua (TPNPB). Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, akan mengkonsultasikannya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden,”kata Supratman melalui keterangan yang dikutip media ini, Selasa (19/08/2025).
Sebab, kata dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi terhadap daftar narapidana yang akan diberikan Amnesti.
Adapun pemberian Amnesti kali ini masuk ke dalam tahap awal, yang sedianya diberikan kepada narapidana yang kategori makar tanpa senjata.
“Karena memang yang di tahap awal ini terkait dengan Amnesti yang makar, itu ditujukan kepada mereka yang bukan merupakan gerakan bersenjata atau TPNPB. Namun karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya,”katanya.
Ia mengemukakan, keputusan pemberian Amnesti pada akhirnya berada di tangan Presiden, terlebih bila sudah ada komitmen dari narapidana makar untuk bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kalau itu ada komitmen, yang saya rasa Presiden nanti akan memutuskan atau juga Presiden yang akan memutuskan,”katanya.
Hal itu disampaikan Supratman merespons usulan yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tessar asal dari daerah pemilihan (Dapil) Papua, saat rapat terkait pemberian Amnesti kepada tujuh anggota TPNPB yang ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar.
“Tadi di dalam rapat ada yang berkembang, ada usulan dari teman-teman dari Dapil Papua supaya yang terkait dengan makar itu dengan gerakan ataupun kelompok bersenjata (TPNPB) yang di Papua, karena ada tujuh orang di Makassar sudah menyatakan ingin berintegrasi dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi,”ujarnya.
Sebelumnya saat rapat, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan, agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota TPNPB.
“Sesuai dengan program nawacita Presiden untuk melakukan rekonsiliasi, untuk TPNPB kalau kami boleh usulkan, syarat untuk kelompok gerakan yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka,”kata Tonny.
Dia mengaku, sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota TPNPB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.
“Tujuh orang anggota TPNPB di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI,”tuturnya.
Dia lantas berkata, “Kami berharap pak menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari kelompok gerakan yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua, karena senjata juga banyak senjata rakitan pak, apalagi mereka sudah siap kembali.”
Adapun, Rabu (5/2), Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa amnesti yang akan diberikan Presiden RI Prabowo Subianto tidak ditujukan kepada narapidana politik (Napol) yang melakukan tindakan makar bersenjata.
“(Amnesti) tidak diperuntukkan bagi mereka yang bersenjata,”kata Pigai pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Pigai secara personal menilai tak ada jaminan kepastian dan keamanan dari narapidana politik bersenjata apabila mendapatkan kebebasan dari pemberian amnesti.
Menurutnya, narapidana politik bersenjata atau TPNPB kemungkinan tidak akan lolos proses asesmen hukum yang tengah dilakukan oleh Kementerian Hukum.
“Sehingga yang bersenjata agak riskan (bila diberikan amnesti), agak riskan. Bisa saja memegang senjata setelah membunuh orang, kemudian masuk penjara, kami kasih amnesti, keluar (penjara) dia balas lagi. Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa,”pungkasnya. [**/GRW]












