• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soal Usulan Kelompok Bersenjata Papua Diberi Amnesti, Menkum RI : Akan Dikonsultasikan ke Presiden Prabowo

Soal Usulan Kelompok Bersenjata Papua Diberi Amnesti, Menkum RI : Akan Dikonsultasikan ke Presiden Prabowo

Agustus 19, 2025
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Juni 5, 2026
Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Juni 5, 2026
Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Juni 5, 2026
Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Juni 5, 2026
Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Juni 5, 2026
Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Juni 5, 2026
Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Usulan Kelompok Bersenjata Papua Diberi Amnesti, Menkum RI : Akan Dikonsultasikan ke Presiden Prabowo

[Hukum]

Agustus 19, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
165
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com –

Usulan diberikan Amnesti kepada narapidana (napi) kelompok bersenjata, yang mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua (TPNPB). Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, akan mengkonsultasikannya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden,”kata Supratman melalui keterangan yang dikutip media ini, Selasa (19/08/2025).

Sebab, kata dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi terhadap daftar narapidana yang akan diberikan Amnesti.

Adapun pemberian Amnesti kali ini masuk ke dalam tahap awal, yang sedianya diberikan kepada narapidana yang kategori makar tanpa senjata.

“Karena memang yang di tahap awal ini terkait dengan Amnesti yang makar, itu ditujukan kepada mereka yang bukan merupakan gerakan bersenjata atau TPNPB. Namun karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya,”katanya.

Ia mengemukakan, keputusan pemberian Amnesti pada akhirnya berada di tangan Presiden, terlebih bila sudah ada komitmen dari narapidana makar untuk bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kalau itu ada komitmen, yang saya rasa Presiden nanti akan memutuskan atau juga Presiden yang akan memutuskan,”katanya.

Hal itu disampaikan Supratman merespons usulan yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tessar asal dari daerah pemilihan (Dapil) Papua, saat rapat terkait pemberian Amnesti kepada tujuh anggota TPNPB yang ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar.

“Tadi di dalam rapat ada yang berkembang, ada usulan dari teman-teman dari Dapil Papua supaya yang terkait dengan makar itu dengan gerakan ataupun kelompok bersenjata (TPNPB) yang di Papua, karena ada tujuh orang di Makassar sudah menyatakan ingin berintegrasi dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi,”ujarnya.

Sebelumnya saat rapat, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan, agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota TPNPB.

“Sesuai dengan program nawacita Presiden untuk melakukan rekonsiliasi, untuk TPNPB kalau kami boleh usulkan, syarat untuk kelompok gerakan yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka,”kata Tonny.

Dia mengaku, sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota TPNPB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.

“Tujuh orang anggota TPNPB di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI,”tuturnya.

Dia lantas berkata, “Kami berharap pak menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari kelompok gerakan yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua, karena senjata juga banyak senjata rakitan pak, apalagi mereka sudah siap kembali.”

Adapun, Rabu (5/2), Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa amnesti yang akan diberikan Presiden RI Prabowo Subianto tidak ditujukan kepada narapidana politik (Napol) yang melakukan tindakan makar bersenjata.

“(Amnesti) tidak diperuntukkan bagi mereka yang bersenjata,”kata Pigai pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Pigai secara personal menilai tak ada jaminan kepastian dan keamanan dari narapidana politik bersenjata apabila mendapatkan kebebasan dari pemberian amnesti.

Menurutnya, narapidana politik bersenjata atau TPNPB kemungkinan tidak akan lolos proses asesmen hukum yang tengah dilakukan oleh Kementerian Hukum.

ADVERTISEMENT

“Sehingga yang bersenjata agak riskan (bila diberikan amnesti), agak riskan. Bisa saja memegang senjata setelah membunuh orang, kemudian masuk penjara, kami kasih amnesti, keluar (penjara) dia balas lagi. Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa,”pungkasnya. [**/GRW]

 

Komentar Facebook

Tags: AmnestiKomisi XIII DPR RI Tonny TesarMenkum RITentara Pembebasan Nasional Papua (TPNPB)
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Immanuel Ebenezer Tak Layak Dapat Amnesti dari Prabowo

Hinca Panjaitan Sebut Immanuel Ebenezer Tak Layak Dapat Amnesti dari Prabowo

Agustus 24, 2025
Gerindra Tanyakan Kesiapan Prabowo Jadi Capres pada Rapimnas 30 Juli

TKN Sebut Prabowo Bakal Beri Amnesti untuk Akhiri Konflik di Papua

Desember 13, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?