• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Suap Izin Pembangunan Alfamidi, KPK Kembali Geledah Sejumlah Lokasi di Ambon

Suap Izin Pembangunan Alfamidi, KPK Kembali Geledah Sejumlah Lokasi di Ambon

Mei 19, 2022
Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Juli 4, 2026
Program Tanjung Sauh Peduli Terus Berjalan, PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Gelar Pembagian Sembako untuk Warga Relokasi Pulau Ngenang

Program Tanjung Sauh Peduli Terus Berjalan, PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Gelar Pembagian Sembako untuk Warga Relokasi Pulau Ngenang

Juli 4, 2026
ADVERTISEMENT
Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Juli 4, 2026
Wakil Wali Kota Bekasi Ikuti Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Tangguh dan Berkelanjutan

Wakil Wali Kota Bekasi Ikuti Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Tangguh dan Berkelanjutan

Juli 4, 2026
TPNPB sebut Pilot Itu Langgar Larangan Terbang di Zona Operasi

TPNPB sebut Pilot Itu Langgar Larangan Terbang di Zona Operasi

Juli 4, 2026
Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Doa Bersama Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Doa Bersama Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Juli 4, 2026
Komisi Yudisial Dorong Peradilan TPKS Berperspektif Korban dan Beretika

Komisi Yudisial Dorong Peradilan TPKS Berperspektif Korban dan Beretika

Juli 4, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Desak Pemkab Intan Jaya Tangani Serius Penemuan Jenazah Warga

Wamendagri Ribka Haluk Desak Pemkab Intan Jaya Tangani Serius Penemuan Jenazah Warga

Juli 4, 2026
Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, ABPEDNAS dan SMSI Kerja Sama Dukung Program Jaga Desa

Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, ABPEDNAS dan SMSI Kerja Sama Dukung Program Jaga Desa

Juli 4, 2026
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Tujuh Orang 

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Tujuh Orang 

Juli 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Suap Izin Pembangunan Alfamidi, KPK Kembali Geledah Sejumlah Lokasi di Ambon

[Hukum]

Mei 19, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Ilustrasi KPK/Foto:Istimewa

Kota Ambon, SatukanIndonesia.Com -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah beberapa lokasi di Kota Ambon, Maluku pada hari ini, Kamis (19/5/2022).

Lokasi yang digeledah yakni beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon

“Informasi yang kami terima, kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan akan kami sampaikan kembali,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

ADVERTISEMENT

KPK menemukan dokumen penentuan fee proyek pembangunan alfamidi di Kota Ambon.

Dokumen tersebut ditemukan usai tim penyidik menggeledah dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

“Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Ali menegaskan, barang bukti yang ditemukan itu akan ditelaah lebih lanjut oleh KPK. Ali berharap bukti tersebut bisa memperkuat perbuatan pidana yang dilakukan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).

“Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara RL,” kata Ali.

 

 

 

Sumber:Liputan6.com

 

Komentar Facebook

Tags: AlfamidiKota AmbonKPKSuap Izin Pembangunan Alfamidi
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?