
Kota Ambon, SatukanIndonesia.Com -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah beberapa lokasi di Kota Ambon, Maluku pada hari ini, Kamis (19/5/2022).
Lokasi yang digeledah yakni beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon
“Informasi yang kami terima, kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan akan kami sampaikan kembali,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
KPK menemukan dokumen penentuan fee proyek pembangunan alfamidi di Kota Ambon.
Dokumen tersebut ditemukan usai tim penyidik menggeledah dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
“Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Ali menegaskan, barang bukti yang ditemukan itu akan ditelaah lebih lanjut oleh KPK. Ali berharap bukti tersebut bisa memperkuat perbuatan pidana yang dilakukan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).
“Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara RL,” kata Ali.
Sumber:Liputan6.com













