
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Empat partai politik (parpol), yaitu Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu, dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1 pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan keempat parpol gagal melengkapi perbaikan dokumen syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hingga tenggat 28 September 2022 pukul 23.59 WIB. Sebab kegagalan keempat partai politik tersebut diklaim berbeda-beda.
“Pertama, ada partai politik yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga men-submit unggahan datanya di aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Partai politik ini adalah Parsindo,” ujar Idham, Senin (3/10/2022).
Selain itu, ada kasus di mana parpol datang pada tenggat perbaikan ke kantor KPU RI dengan membawa dokumen perbaikan secara digital. Dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, namun parpol itu tidak datang kembali untuk menyerahkan formulir perbaikan.
“Partai tersebut adalah Partai Republiku Indonesia,” kata Idham.
Lalu, Partai Republik dan Partai Republik Satu disebut telah datang pada tenggat perbaikan ke kantor KPU RI. Mereka disebut sudah membawa dokumen digital yang dipersyaratkan untuk perbaikan.
“Tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi Sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan,” sebut Idham.
Sebagai konsekuensi, kini tersisa 20 partai politik yang diverifikasi administrasi (tahap kedua) oleh KPU RI, dari semula 40 parpol pendaftar Pemilu 2024. Sebanyak 16 parpol telah gugur di fase pertama karena tak memenuhi syarat mendaftar, ditambah 4 parpol yang kini gugur dalam verifikasi adminsitrasi tahap pertama.
Proses verifikasi administrasi tahap kedua bakal dilangsungan sampai 12 Oktober 2022. Parpol parlemen yang lolos verifikasi administrasi tahap kedua bakal otomatis menjadi peserta Pemilu 2024. Sementara itu, partai politik nonparlemen yang lolos verifikasi administrasi tahap kedua, nantinya masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan.
Total 20 partai politik yang kini sedang diverifikasi administrasi tahap 2 yaitu: PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, dan Perindo.
Kemudian, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP Indonesia.(***)













