
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pelaksanaan aturan PPKM Darurat di Ibu Kota akan semakin diperketat.
Seluruh pengendara yang akan masuk dan keluar dari Jakarta akan diperiksa di pos-pos pencegatan yang dijaga oleh Polisi.
Brigjen Hendro Pandowo, Wakapolda Metro Jaya, mengatakan, penyekatan PPKM darurat akan diperluas menjadi 72 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
“Penyekatan dilakukan di 72 titik penyekatan di Polda Metro Jaya. Yaitu di 5 di gerbang tol, 9 di exit tol, 19 titik di batas kota dan 39 titik di jalur utama,” ujar Hendro, dalam rapat virtual PPKM darurat Jawa-Bali (5/7/2021).
Menurutnya, sekitar 37 titik dari keseluruhan 72 titik merupakan area perbatasan menuju Jakarta. Meski begitu, ia belum merinci di mana saja tambahan titik penyekatan tersebut.
Polda Metro Jaya pun telah mengerahkan 1.898 personel gabungan untuk mengamankan jalur penyekatan tersebut.
“72 titik itu kami bagi lagi menjadi 37 titik yang merupakan pembatasan mobilitas dan penyekatan masyarakat yang akan masuk ke Jakarta, baik di Tangerang Kota, Depok, dan Bekasi,” ucap Hendro.
“Kemudian 35 titik melakukan pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas, yaitu ada di Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi,” kata dia.
Untuk diketahui, sebelumnya terdapat 63 titik penjagaan di sejumlah ruas jalan ke Jakarta telah disiapkan dalam memantau mobilitas warga selama PPKM darurat berlangsung.
Sebanyak 63 titik itu tersebar dari ruas jalan dalam kota, jalan tol, hingga jalan perbatasan menuju Jakarta. (FA/SI).













