
JAYAPURA, satukanindonesia.com – Guna membahas maraknya tambang emas illegal, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat, Bupati Manokwari, dan Kapolda Papua Barat di Jakarta, Rabu (17/09/2025).
Dalam forum itu terungkap dugaan bekingan, serta dampak sosial-ekologis seperti banjir, kerusakan jembatan, pencemaran sungai, hingga gagal panen yang dialami warga akibat aktivitas penambangan tanpa izin atau PETI sejak 2016.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membuka dengan membaca pengaduan masyarakat Manokwari terkait aktivitas tambang emas di kawasan Waserawi dan Wariori Manokwari Papua Barat.
“Perkenankan kami membuka rapat ini dan terbuka untuk umum, nanti ada pengaduan dari masyarakat dibacakan resume saja, nanti ada tanggapan dari Kapolda juga Bupati,”kata Habiburokhman dikutip dari Channel YouTube DPR RI.
Resume pengaduan Masyarakat distrik Masni kabupaten Manokwari terdapat dua orang pengadu, yakni Bani Daud Mansaburi dan Slamet Iriani perihal pertambangan ilegal di Distrik Masni.
Dalam pengaduan disebutkan sejak 2016 aktivitas penambangan emas tanpa izin, di Wasirawi dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat dalam skala kecil.
Kemudian pada 2017 aktivitas berskala besar mulai dilakukan oleh oknum perorangan dan kelompok masyarakat bahkan mendatangkan pekerja tambang dari luar Manokwari.
“Aktivitas PETI yang dilakukan tanpa izin resmi baik izin usaha pertambangan IUP maupun izin usaha lingkungan,”kata salah satu Anggota Komisi III saat membaca resume.
Akibat penambangan terdapat pendangkalan daerah aliran sungai yang menyebabkan banjir di kawasan transmigrasi di satuan Pemukiman (SP) 6,7 dan 8, juga merusak jembatan Wariori serta saluran irigasi lahan pertanian dengan pencemaran sedimentasi bahan kimia berbahaya, dan mengakibatkan petani gagal panen.
Sementara Bupati Manokwari, Hermus Indou dalam penjelasan menambahkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadi penambangan emas di Manokwari. Harga emas yang tinggi saat ini memicu masyarakat berbondong-bondong melakukan pendulangan.
“Dan ini yang menjadi permasalahan kita dan juga masalah lain yaitu kemiskinan di masyarakat Manokwari yang cukup tinggi. Kita juga memberikan alternatif untuk mengatasi masalah ini terutama di sektor pertanian untuk kelapa sawit dan juga pertanian lainnya, ini belum dikelola secara maksimal dan masyarakat lebih cenderung mau mendapatkan uang dalam waktu yang tidak terlalu lama,”pungkas Bupati Hermus Indou.
Tak hanya itu, kata Hermus, masyarakat adat didatangi langsung oleh pemilik modal tidak melalui pemerintah daerah (Pemda).
”Permasalahan kami di Manokwari yaitu kawasan cagar alam dan kawasan konservasi dalam tata ruang nasional maupun daerah yang sebenarnya itu belum bisa dilakukan aktivitas pertambangan sepanjang kawasan itu belum diubah statusnya,”kata Hermus Indou.
Bupati juga mengungkap, sejumlah seperti kampung Bowi Subur, kampung Wariori dan Sumber Boga tidak bisa dilakukan pengembangan tanaman padi, padahal jika dapat mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Bupati menyebut, ada bekapan sehingga meskipun pihaknya telah turun ke lapangan namun setelah pulang, eksavator kembali ke di sekitar lokasi penambangan.
“Kemarin saya dengan pak Mandenas turun ke lokasi, setelah itu dua minggu berhenti. Eksavator kan bersembunyi di suatu tempat. Setelah dua minggu,mereka keluar semua. Pertanyaan siapa yang memback up barang-barang ini? Kita jujur pak dengan situasi sangat sulit bagi kita untuk mengatasi,”katanya.
“Saya selaku Bupati, Gubernur tidak punya kemampuan untuk mengatasi itu. Satu-satunya kami harus datang ke sini Komisi III,”tutur Bupati.
Selain itu Hermus menyebut, ada pelaku dari masyarakat tokoh adat yang memiliki hak ulayat mereka langsung saja dengan pemodal.
“Kita pemerintah daerah tidak dianggap. Itu rusak atau apa tidak apa-apa itu urusan mereka,”ujarnya.
Hermus menyebut, kerugian yang ditimbulkan sekira Rp375 Miliar per tahun. Hasilnya dibawa keluar. Pemkab Manokwari tidak bisa membendung.
“Mereka punya cara membawa hasilnya keluar bekerja sama dengan penerbangan semua diatur, kita tidak bisa tahu hasil pertambangan itu seperti apa,”ujarnya.
Sementara Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, dalam Pemolisian ada empat hal yang dilakukan oleh Polda Papua Barat, pertama dari sisi Intelijen selalu melakukan update dengan identifikasi, inventarisasi serta pemetaan pengolahan Sumber Daya Alam baik berizin maupun sejauh ini belum ada izinnya di wilayah hukum Polda Papua Barat
“Memang ketika kami masuk, Papua Barat daya masih masuk dalam wilayah hukum Polda Papua Barat. Di akhir Desember 2024 terjadi pemisahan,”kata Kapolda.
Kemudian Kapolda mengatakan, kedua kegiatan yang dilakukan yakni tindakan preventif sosialisasi kepada masyarakat di kawasan.
“Strategi yang ketiga kita melakukan penegakan hukum tanpa toleransi terhadap aktivitas tambang yang belum dilengkapi dengan Izin,”ujarnya.
Kapolda menyebut, keempat adalah pihaknya mendorong kerja sama dengan pemangku kepentingan dan komponen masyarakat untuk mendorong jika yang tak berizin kemudian bisa berizin.
Soal pemetaan kata Kapolda, ada beberapa yang dimasukan dari Papua Barat Daya. Seperti di Kabupaten Tambrauw, kemudian di Raja Ampat Papua Barat di Kaimana, Teluk Wondama meski ada satu yang punya izin selanjutnya di Pegunungan Arfak, yakni di kawasan Catubouw, Minyambouw dan Testega.
“Demikian juga di Manokwari tadi, yaitu Wariori dan Wasirawi. Ada kata kunci di sana. Kalau masyarakat adat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat tidak memberikan izin, tanpa izin dari masyarakat pemilik hak ulayat, tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Ini konteks bagi kita semua yang ada di Tanah Papua,”kata Kapolda Irjen pol Jhonny Eddizon Isir.
Hal ini kemudian berpengaruh pada kondisi ekonomi masyarakat adat mempengaruhi untuk diberikan izin.
Hal lain kata Jhonny Isir, ketika ia ditugaskan sebagai Kapolda Papua kala itu, semua (penambang) turun. Isir juga pernah menjabat Kapolres Manokwari selama 2 tahun lebih.
“Masyarakat tahu, seperti apa ketika kami memimpin terkait yang ilegal-ilegal,”ujarnya.
Kapolda Irjen pol Jhonny Eddizon juga menegaskan, akan memproses hukum pemilik ulayat yang memberikan izin kepada pemodal dan penambang untuk melakukan aktivitas PETI.
Kapolda menyebut, selama ini pemilik wilayah lokasi tambang belum pernah diproses hukum meski beberapa kali Polda mengungkap dan memproses pelaku tambang ilegal.
“Pemilik wilayah juga, izin bapak Bupati saya juga pernah sampaikan nanti macam-macam pemilik ulayat, saya akan proses karena selama ini pemilik ulayat tidak pernah diproses, dia yang memberikan izin,”kata Kapolda.
Dikatakannya, nanti kemudian ketika pemilik ulayat diproses, Bupati siap-siap, ada yang datang.
“Artinya sosio Antronya di sana kita yang ada di Tanah Papua nanti mungkin pak Yan Mandenas bisa memahami apakah insentif politik kedepannya bagaimana atau seperti apa,”pungkas Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir.
Meski dengan keterbatasan personel Polda Papua Barat, namun hal itu tak menjadi kendala. Sejak 2020 hingga 2025 proses penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal oleh Polda Papua Barat dan jajarannya Sebanyak 27 Perkara. [**/GRW]













